polrestamedan.com – Sat Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran narkoba jaringan internasional yang diedarkan di Medan dengan meringkus enam bandar narkoba dari sejumlah kawasan di Medan.
Seluruh narkoba tersebut dipasok dari bandar internasional yang beroperasi di Malaysia diedarkan di Medan masuk diduga melalui tiga daerah yakni Aceh, Batam dan Tanjung Balai.
Demikian Kapolresta Medan melalui Kasat Narkoba Kompol Juli Agung SH SIK MH didampingi Wakasat Narkoba AKP Bachtiar, Kanit Idik AKP Tohap Siregar dan AKP Syawal Zupri Siregar saat menggelar paparan tangkapan di Aula Bhayangkara Medan, Rabu (27/7) sore.
Dikatakannya, dari enam tersangka masing-masing berinisial I alias Ahwat (31) penduduk Kompleks Perumahan Deli Kencana Jalan Delitua, A (30) penduduk Jalan Ambai Medan Tembung, EM (33) penduduk Jalan HM Sariman Dusun I Kamboja Desa Lau Dendang Percut Sei Tuan, ARH (29) warga Kampung Aur Medan, C (28) penduduk Jalan Gaharu Medan, NZ (33)Jalan Gaperta Sang Satria Medan Helvetia polisi menyita 197 gram sabu-sabu .
Dikatakan, tersangka NZ polisi menyita sabu-sabu seberat 1 ons sernilai Rp130juta, ARH (23) warga Jalan Kampung Aur diamankan di kawasan Polonia Medan karena memiliki sabu-sabu seberat 20 gram.
Lalu A dan Er ditangkap karena terbukti memiliki 35 gram sabu-sabu, kemudian I tertangkap memiliki shabu-shabu seberat 20 gram, dan C (28) warga Jalan Gaharu Gang Sekolah diamankan petugas karena memiliki 19 paket sabu-sabu seberat 19gram.
Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain sepeda motor, timbangan elektrik, bonk alat hisap sabu, mancis dan pipet kaca sebagai alat pemakai sabu-sabu.
Kasat Narkoba mengutarakan keenam tersangka ini merupakan bandar sabu dan berhasil diamankan petugas yang menyaru sebagai pembeli. “Keenam tersangka ini kami kategorikan sebagai bandar, dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan,” tukasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, selama Juli ini pihaknya telah berhasil mengamankan 88 tersangka dari 70 kasus peredaran dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polresta Medan. “Selama Juli ini kami telah tangani 70 kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Medan dengan 88 tersangka di antaranya 6 bandar,” tambahnya.
Selain mengamankan para bandar, sepanjang Juli 2011 polisi juga mengamankan 82 tersangka dengan menyita 200 gram sabu-sabu, 50 butir pil ekstasi, 11 kilogram ganja kering, dan 20 butir pil Happy Five.
Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan sebesar 267 gram diperkirakan senilai dua ratusan juta.
Para tersangka ditangkap polisi yang tengah menggelar operasi penangkapan dengan berpura-pura menyaru sebagai pembeli. Begitu tersangka menunjukkan barang terlarang tersebut, polisi langsung membekuk. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan.
“Seluruh tersangka dikenakan pasal 114, 112, 132 UU nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” tukasnya. (analisadaily.com)