Pentahapan Kebijakan

Pentahapan Kebijakan Polresta Medan

Tahun 2010

  • Membangun internal Kepolisian jajaran Polresta Medan dengan cara mengimplementasikan struktur Polmas pada kesatuan operasional dasar.
  • Memberdayakan Polmas yang sudah ada dengan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Tahun 2011

  • Membangun comunity dalam masyarakat madani dengan cara mendata komunitas-komunitas masyarakat di tingkat Polsek jajaran Polresta Medan.
  • Pembentukan FKPM baru atau forum lain yang anggap membutuhkan adanya kehadiran FKPM ataupun forum lain di wilayah hukm Polresta Medan.
  • Penambahan Personel khusus yang mengawaki Polmas guna membantu tugas Polri.

Tahun 2012

  • Membangun kerjasama dengan instansi pemerintah maupun intansi terkait untuk membangun keamanan dan ketertiban dalam wilayah hukum Polresta Medan.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum secara tegas tetapi humanis.

Tahun 2013

  • Kerja sama dengan Pemko/ Pemkab untuk membangun operasional Polmas Polresta Medan melalui peraturan daerah (Perda).
  • Menerapkan program Polmas yang ada dan mensinergikan dengan peraturan daerah (Perda).

Tahun 2014

  • Terwujudnya perluasan kemitraan Polmas Polresta Medan dengan masyarakat melalui strategi Polmas.
  • Terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Medan yang patuh, taat dan tertib hukum dengan adanya program Polmas.