polrestamedan.com – Petugas Direktorat Reserse Umum (Dirkrimum) Poldasu, meringkus tersangka penganiayaan pengusaha asal Jakarta, Jaswan (57) warga Jalan Kenari II/RT/RW 006/004, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).
Kini, tersangka HS Alias Lempeng (57) warga Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang, masih menjalani pemeriksaan di Subdit II/Umum. Selain memeriksa tersangka, petugas juga memeriksa saksi, Ricky yang disebut-sebut pengacara dan dua temannya.
Kasubdit II/Umum, Kompol Andry Setiawan, dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menangkap seorang tersangka, HS alias Lempeng, yang dilaporkan pelaku penganiayaan terhadap Jaswan, seorang pengusaha asal Jakarta. “Kita telah menangkap HS alias Lempeng dari rumahnya.Sekarang masih diperiksa,”kata Kompol.Andry.
Kasus penganiayaan itu, kata Andry terjadi Rabu (27/7) di sebuah pesta, di Jalan Galang, Lubuk Pakam, Menurut pelapor (Jaswan) yang kini masih dirawat di RS Materna Medan, penganiayaan terjadi secara tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas.
Korban datang dari Jakarta untuk menghadiri pesta keluarganya di Lubuk Pakam. Tapi ketidak sedang asyik duduk, tiba-tiba, HS alias Lempeng Cs langsung memukulinya dari belakang, mengakibatkan kepala korban luka enam jahitan sedangkan beberapa bagian tubuhnya luka memar. Sementara para pelaku langsung pergi.
Kemudian,teman-teman korban membawanya ke rumah sakit terdekat namun karena lukanya cukup serius lalu dilarikan ke RS Materna dan kini masih menjalani perawatan.Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke Mapoldasu dengan bukti lapor No Pol : STTLP/507/VII/2011/SPKT I, 29
Juli 2011, diterima Briptu Ajis Simangunsong.
Sedangkan pengakuan HS.alias Lempeng, bahwa mereka tidak ada melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada Jaswan. “Kami tidak ada memukulinya. Tapi, kami hanya tolak-tolakan dan saat itu tidak ada yang luka,”kata Lempeng.
HS alias Lempeng dan Ricky mengaku, pertengkaran antar keluarga itu terjadi karena Jaswan menghina Ricky. “Pengacara tak jelas itu (Maksudnya Ricky) saat Ricky berjalan didepanya”. Namun ucapan Korban didengar oleh HS alias Lempeng, kemudian HS mengingatkan Jaswan agar tidak ngomong sembarangan.
Akibatnya, mereka bertengkar dan saling tolak-menolak. Namun perkelahian itu berhasil dilerai para undangan. “Saat itu, dia tidak ada luka,”aku HS.alias Lempeng dan Ricky.
Kompol Andry mengatakan, akibat pengakuan yang saling berbeda, maka pihaknya membutuhkan saksi tambahan, kemudian akan dilakukan gelar perkara. “Kita akan lakukan gelar kasus,”katanya.(Jst/portalkriminal)