Waka Polresta Medan adalah pembantu utama Polresta Medan yang bertanggung jawab kepada Kapolresta Medan. Waka Polresta Medan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dan menjabarkan semua kebijaksanaan serta perintah/petunjuk Kapolresta Medan dibidang Operasional dalam bentuk piranti lunak (Proja, Juklap, Jukmin dan Protap) maupun tulisan dinas berupa Surat, TR dan sebagainya untuk didistribusikan kepada Satuan Fungsi maupun Polsek/ta.
- Mengkoordinir Para Kabag dan Kasat Fungsi dalam melaksanakan Operasi baik yang bersifat terpadu maupun mandiri dan pelaksaaan administrasi personil, logistik dan anggaran serta melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional.
- Mengajukan saran untuk melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan terutama dalam penanggulangan kasus-kasus menonjol.
- Melaporkan semua kegiatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menerima petunjuk dan perintah dalam rangka pelaksanaan fungsi dan peranan Komando dan Pengendalian dalam situasi krisis maupun dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian dan pada kasus-kasus tertentu.