Kasat Bimmas adalah unsur pelaksanan pada tingkat Mapolresta yang bertugas membina dalam batas kewenangannya menyelenggarakan bimbingan masyarakat dan pembinaan kemitraan dalam lingkungan Polresta. Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Bimmas menyelenggarakan Fungsi :
- Penyelenggaraan managemen bimbingan masyarakat yang meliputi penyuluhan masyarakat, pembinaan ketertiban masyarakat, pembinaan / pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan, tumbuh kembangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban serta terjadinyta hubungan Polri dan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian.
- Pembinaan hubungan kerja sama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial kemasyarakatan dan instansi pemerintah khusunya pemerintah daerah dalam kontek otonomi daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan, terbinanya ketertiban masyarakat, pengembangan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan Polri dan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian.
- Pembinaan tehnis koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan koordinasi / memanagerial dalam rangka pengembangan kemapuan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Polresta.
- Pengaturan pemberdayaan segenap personil, baik dalam lingkungan Polresta maupun Polsek jajarannya dalam upaya peningkatan kesadaran ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan, pengembangan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan Polri dan masyarakat.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta analisa dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan keamanan swakarsa.
- Mengembangkan program Perpolisian Masyarakat (Polmas).
Sat Bimmas Polresta Medan dipimpin oleh Kabag Bimmas Polresta Medan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolresta Medan dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Waka Polresta.