polrestamedan.com- Tersangka MPS, tersangka utama pelaku pernyiraman dengan soda api terhadap Masfar Sikumbang, nmengakui kalau ia dibayar Rp. 20 Juta, untuk melakukan penyrimanan itu.
Akp Yoris, Kasat Reskrim Polresta Medan mengatakan, pengakuan tersangka MPS itu, masih hasil interogasi sementara.
“Tapi itu masih berupa interogasi. Setelah penyidikan akan kita sampaikan hasilnya. Sejahu ini pengakuannya, dia masih menerima satu HP dan uang pembayaran 20 juta. Tidak ada janji bahwa akan dibayar sekian, itu tidak ada,” ujar Yoris.
Masih menurut Yoris, tersangka MPS mendapat order dan pembayaran dari tersangka Azharuddin Harahap, saudara Walikota Medan Rahudman Harahap.
Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, tersangka MPS ditangkap di Lampung, oleh Tim dari Mabes Polri baru kemudian diserahkan ke anggota Polresta Medan.
Sebelumnya, Tim Detasemen Gegana Polda Sumatera Utara, pada tanggal 13 Mei 2011 pagi, berhasil menangkap dua orang tersangka otak pelaku penyerangan/penyiraman terhadap korban Masfar Sikumbang, yakni tersangka Azharuddin Harahap dan HP. (Azan Sinaga)