=Kabiro Metro TV Ditodong Pakai FN=

polrestamedan.com – Polda Sumut menyatakan, pelaku penodongan senjata api terhadap Kepala Biro Metro TV Medan, Yudha Panjaitan, bukannya anggota Polri seperti pengakuan pelaku ketika bertemu korban di Jalan Gajah Mada, Medan, Minggu (22/5).

Pasalnya, dari hasil penyelidikan dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menelusuri plat nomor polisi BK 1810 BP yang digunakan pelaku saat menodongkan senjata api (senpi) ke korban.

“ Yang jelas, sesuai dengan penelusuran kita, pelakunya bukan anggota Polda Sumut. Hal itu kita ketahui setelah plat nomor polisi mobil pelaku kita telusuri dan pemakai atau pemiliknya bukan anggota Polri, ” ujar Kabid Humas AKBP Heru Prakoso, Senin (23/5).

Dikatakannya, laporan Yudha Panjaitan tetap diterima pihaknya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Yudha  yang melaporkan kasus penodongan senpi ke Mapolda Sumut karena saat kejadian pelaku mengaku sebagai anggota Polda Sumut. Namun, setelah dicek kebenarannya, Polda Sumut memastikan pelaku bukan oknum Polri.

“ Saya tidak tahu siapa pemiliknya, yang jelas bukan anggota Polda Sumut, ” ucap Nainggolan.

Sementara, Yudha usai membuat laporan di Poldasu mengatakan pelaku penodongan terhadapnya menggunakan senpi jenis FN. “ Petugas kepolisian bertanya kepada saya, bisa bedakan FN dengan revolper. Dengan tegas aku menjawab pelaku menggunakan FN,” tandas Yudha.

Sebelumnya, saat kejadian, Yudha sedang bersama ibunya menaiki mobil melintas di Jalan Gajah Mada, Medan. Tiba-tiba mobil Panther yang dikemudikannya diserempet oleh mobil lain. Yudha kemudian mengejar mobil berjenis Kijang dengan nomer BK 1810 BP tersebut.

“Setelah berhadap-hadapan dengan pengendara mobil itu saya diancam tembak dengan sebuah pistol jenis FN, sambil menyebut identitas pelaku pengancam seorang anggota polisi bertugas di Polda Sumut,” kata Yudha.( sumutcyber.com)