polrestamedan.com – Seorang warga yang bernama Rizky Ibrahim warga Jalan Helvetia By Pass siang tadi mengadukan nasibnya ke Polresta Medan karena ditipu oleh calo Surat Iazin Mengemudi (SIM) Rp 850 ribu dalam pengurusan SIM A di Satlantas Polresta Medan.
Rizky menyebutkan setelah “divonis” tidak lulus saat melakukan pengurusan SIM melalui cara yang formal pada Senin (4/7) kemarin , ia pun berencana untuk pulang ke rumahnya, namun pada saat di tempat parkir ia ditemui oleh seseorang yamg bernama Rizal alias Ucok (27) yang mengaku bisa mengurus SIM B 1 dalam waktu singkat.
Rizky mengaku, tergiur dengan hal itu maka korban telah menyerahkan uang kepada Rizal untuk pembuatan SIM B1 sebesar Rp 850 ribu. Akan tetapi, setelah uang tersebut diserahkan, pelaku mengajak korban ke ruang tunggu foto di Satlantas Polresta Medan. Selang 10 menit kemudian, pelaku pun menghilang tanpa jejak.
Korban pun kebingungan, uang Rp 850 ribu yang telah disetorkannya ke pelaku ternyata tidak diketahui oleh petugas administrasi di Satlantas Polresta Medan. Merasa tertipu, korban pun didampingi orangtuanya mengadu ke Polresta Medan. “Saya kesal kali bang, uang sudah disetor sama Rizal, tapi saat itu juga dia langsung lari tanpa ada kabar. Saya berharap, polisi segera menangkapnya,” kesalnya.
Bukan itu saja, siang tadi Ali (25) warga yang bermukim di Deli Tua, juga ikut menjadi korban penpiuan oleh calo SIM yang meminta uang Rp 100 Ribu pada saat ia melakukan pengurusan SIM C di Satlantas, namun tak berapa lama calo itu pun kembali menghilang dan membawa lari uangnya. “Dengan aksi penipuan, sudah banyak warga yang resah dengan Calo” ujarnya di Polresta Medan.
Selain itu, Salah seorang warga Belawan Efendy H Sihite (31) yang bermukim di Jalan Veteran Lorong V Bagan Deli, Belawan , juga menjadi korban penipuan oleh calo yang berkeliaran di Satlantas Medan pada saat ia melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Senin (16/5) pagi yang telah merugi sebanyak Rp 300 Ribu. (waspada.co.id)