Hasil Operasi, Poldasu Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras

polrestamedan.com – Sebanyak 16.985 botol minuman keras (miras) berbagai merek digiling traktor pada Kamis pagi (28/7).  Aroma alkohol terasa menyengat hidung saat satu per satu botol pecah terkena roda mobil besi tersebut.Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs Sahala Allagan yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut mengatakan, dampak minuman beralkohol cukup negatif bagi ma­syarakat. Oleh karena itu, memberantasnya demi men­cegah penyalahgunaan di masyarakat harus terus berkelanjutan.”Miras dapat menghilangkan akal bahkan berdampak buruk hingga menjadi polemik di tengah masyarakat. Oleh sebab itu Polri berkewajiban melakukan penindakan tegas terutama terhadap miras yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Jenderal polisi berdarah Batak ini mengatakan, miras menjadi salah satu pemicu maraknya tindakan kriminal sehingga cukup pantas dimusnahkan.
“Operasi dan razia miras akan terus dilaksanakan gu­na menjaga masyarakat dari kebiasaan mengonsumsi minuman keras,” jelasnya lagi.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir­reskrimsus) Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan pihaknya sejak Mei lalu di seluruh wilayah Sumatera Utara khususnya di Kota Medan.
Selain itu terdapat juga minuman hasil tangkapan dari Polres Padangsidimpuan. “Penyitaan khusus kita kepada toko-toko atau home industri miras yang tidak mempunyai izin dengan menjual maupun memproduksinya secara ilegal,” bebernya.
Sadono juga mengungkapkan secara ekonomi pihaknya telah menyelamatkan uang masyarakat sebesar lebih kurang Rp340 Juta. “Intinya pemusnahan ini bertujuan sebagai penegakan hukum di bidang industri miras yang tidak memiliki produksi izin atau diedarkan secara ilegal,” tukasnya.
16.985 botol miras berbagai merek tanpa izin yang dimusnahkan itu rinciannya yakni, 1290 Whisky golongan B tanpa cukai ukuran 250 ml, 2682 botol Vodka 250 ml, 2589 botol Vodka pakai cukai 250 ml, 5042 Anggur Merah golongan B pakai cukai ukuran 620 ml.
Kemudian, 1433 Anggur Hitam golongan B pakai cukai ukuran 300 ml, 706 anggur hitam cukai 300 ml dan 1246 Whisky golongan B pakai cukai ukuran 250 ml. Sedangkan hasil sitaan Polres Padangsidimpuan se­banyak 1.997 botol berbagai merek dan jenis. (jurnalmedan)