Wakapolresta Medan: Truk Bertonase 3 Ribu Kilogram Dilarang Masuk Kota

polrestamedan.com – Kapolresta Medan menginstruksikan setiap kendaraan truk yang bertonase di atas 3.000 kilogram dilarang masuk inti Kota Medan mulai pukul 06.00WIB-19.00WIB.

Demikian Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto dalam pertemuan dengan para pemilik dan pengemudi truk di aula Rupatama Polresta Medan, Senin (26/9).

“Truk bertonase tiga ribu kilogram harus mematuhi ketentuan melintasi inti Kota Medan sesuai dengan peraturan Walikota Medan nomor 17 tahun 2011 tanggal 14 April 2011 tentang kawasan/area yang tidak diperbolehkan dilalui mobil barang,” ujar AKBP Pranyoto.

Hadir dalam acara tersebut para Kapolsek yang wilayah hukumnya dilalui truk, para Kanit Lantas, Kasat Lantas Polresta Medan dan para pengusaha angkutan di antaranya Mekar Jaya, Setia, Obor dan lainnya.

Dijelaskan AKBP Pranyoto, truk bertonase 3.000 kilogram dilarang melintas pada kawasan yang dibatasi yakni Jalan Letda Sudjono, Mandala By Pass, Denai, Menteng VII, KH Rivai Abdul Manaf Lubis, Sisingamangaraja, Abdul Haris Nasution, Ngumban Surbakti, Merak Jingga, Asrama, Kapten Sumarsono, Cemara, Kolonel Bejo dan Wiliam Iskandar.

“Pengecualian terhadap larangan tersebut diberikan kepada kendaraan barang/truk pengangkut sampah, bahan bakar minyak, kendaraan BUMN atau badan pemerintah lainnya,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, seluruh sopir truk bak terbuka harus memiliki penutup bak muatan agar muatan yang dibawa tidak berjatuhan di sepanjang jalan yang dilalui.

“Penutup bak muatan harus dimiliki setiap truk yang membawa muatan agar di sepanjang jalan yang dilalui muatan yang dibawa tidak berjatuhan/berterbangan,” tukas AKBP Pranyoto sembari berharap setiap pengemudi harus memiliki SIM dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan STNK dan Speksi.

Muatan yang diangkut harus sesuai dengan ketentuan yang ada/speksi dalam tonase/berat dan pengemudi harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada.(aru/analisadaily.com)