polrestamedan.com - Setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam di Satuan Reskrim Polresta Medan, akhirnya Briptu Viko Panjaitan, yang melakukan penembakan secara tak sengaja ke seorang petugas cleaning service BRI Cabang Utama Medan, Jalan Putri Hijau, akhirnya Polresta Medan mengeluarkan Surat Penahanan dan Surat Penangkapan terhadap Birptu Viko Panjaitan.
“Ya, secara resmi, Wakapolresta Medan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penahan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap Briptu Viko Panjaitan. Beliau kita tempatkan langsung di Ruang Tahanan Sipil, dan tidak ada keistimewaan yang diberikan padanya. Dia disamakan dan diperlakukan sama dengan tahan sipil pada umumnya,” ujar Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital Polresta Medan, Kompol Bostang Panjaitan, Selasa malam (31/05), di rumah duka, Jalan Pasar 5 Tembung.
Menyinggung hasil pemeriksaan terhadap Briptu Viko Panjaitan, Kompol Bostang mengatakan, memang merupakan kelalaian murni dari Briptu Viko dalam bertugas.
“Dari pemeriksaan tadi, Briptu Viko lalai dalam penangan senpi. Seharusnya dalam Standar Operasional Pengamanan Senjata (SOP) untuk pengosongan senpi, terlebih dahulu melepas magazin atau tempat peluru, baru dikokang. Namun, Briptu Viko justru melakukan sebaliknya, yakni mengokang terlebih dahulu baru melepas magazine, sehingga diperkirakan ada peluru yang tertinggal,” ujar Bostang Panjaitan di sela -sela kunjungannya di rumah duka korban, di Jalan Pasar 5 Tembung Deli Serdang.
Sebelumnya, Briptu Viko, anggota Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Kepolisian Resor Kota Medan Medan, menembak korban Darmawan petugas kebersihan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Putri Hijau, Medan hingga tewas. (Azan Sinaga)