Timber by EMSIEN-3 LTD

FOTO

Foto

March 2015
Mo Tu We Th Fr Sa Su
23 24 25 26 27 28 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31 1 2 3 4 5
  • Follow via Facebook
  • Follow via Twitter
  • Follow via Google+

Dua Spesialis Perampok Nasabah Bank Diringkus

 

Perampokan nasabah bank

Medan, Dua spesialis perampok nasabah bank diringkus per­sonel Satlantas Polresta Medan dibantu masyarakat, Kamis (26/2) siang. Pelaku juga sempat babak belur akibat diamuk massa. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp348 juta, satu unit sepeda motor, satu kunci T dan tas sandang hitam.

Informasi diperoleh me­nyebutkan, kejadian itu ber­awal saat korban, Karnain Salim alias A Lim (49) pen­duduk Jalan Duyung, baru saja mengambil uang di Bank BCA Komplek Asia Me­ga Mas.

Setelah itu, korban me­nuju Jalan Asia berencana menye­tor uang tersebut ke Bank Mandiri. Tetapi baru saja turun dari mobil, muncul tiga orang tak dikenal me­ngendarai dua sepeda motor dan merampas tas berisi uang itu.

Korban terkejut dan ber­teriak minta tolong, didengar pengguna jalan serta dua per­sonel Lantas segera mela­ku­kan penge­ja­ran. Diduga kalut, dua pelaku yang mengen­darai sepeda motor Yamaha Jupiter MX menabrak plang yang ada di pinggir Jalan Sutomo hingga terjatuh.

Tak ayal, keduanya lang­sung diamuk massa yang su­dah kalap. Wajah dan badan keduanya lebam-lebam. Ber­untung, personel Polantas yang turut mengejar segera menghentikan aksi main hakim tersebut dan membo­yongnya ke Mapolresta Me­dan.

"Kedua tersangka, RS penduduk Marelan Pasar V dan HS penduduk Martu­bung," ujar Kapolresta Me­dan, Kom­bes Pol Nico Afin­ta didampingi Kasat Res­krim Kompol Wahyu Bram.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Kapolresta, tersangka diduga sudah ber­ulangkali beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami akan dalami kasus ini untuk mencari tahu lokasi mana saja keduanya pernah beraksi," tambah Kapolresta.

Saat bersamaan, Kapol­resta menyatakan, meng­apresiasi 'Polantas Cakap' dan masyarakat yang ber­peranserta men­dukung tugas kepolisian. Dikatakan, pro­gram pagi siang malam su­buh (PSMS) yang dijalankan personel Lantas dan satuan lain, dijalankan dengan baik.

"Buktinya, bisa menang­kap dua pelaku ini. Kedua pelaku diancam Pasal 365 dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tutup Ka­polresta.

Sementara, tersangka HS mengaku mereka beraksi tiga orang. Seorang lagi yang ber­hasil melarikan diri ber­inisial D penduduk Labuhan Deli. "Kami bertiga, tapi si D lari. Kami juga baru kali per­tama beraksi," akunya.

Dia menegaskan, ter­paksa melakukan aksi pe­ram­pokan karena terdesak kebutuhan mencari biaya perobatan orang tua yang sedang sakit. "Mamak aku sakit, uang gak ada jadi terpaksa merampok," sebut pria bertato ini. (analisadaily.com)

 

Add comment


Security code
Refresh

Tweet