MEDAN - Setelah mengamankan pengendara motor berinisial MR (39) warga Asam Kumbang yang sebelumnya kedapatan tangan mengantongi sabu-sabu seberat 2 gram di Jl Ringroad, polisi pun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari bandarnya. Dari keterangan MR, sabu itu dibeli dari bandar berinisial D.
Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan kemudian bergerak ke Jl Flamboyan Raya, Gg Pondok Batuan Tanjung Sari, Medan Selayang. Di sana, D sempat terlihat nongrong bersama rekannya HS (49), yang kebetulan tengah mengantongi paketan ganja kering.
"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka D berusaha melarikan diri. Ia kemudian lompat ke dalam sungai dan kabur," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Kamis (29/1/2015) siang.
Menurut Dony, karena tersangka D berhasil lolos, pihaknya pun langsung memboyong tersangka HS ke Polresta Medan. Dari tangan tersangka HS, polisi menyita satu batang rokok berisi ganja. Satu kertas tiktak, dan satu alat timbangan elektrik.
"Terkait kasus ini, anggota masih berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka D," kata Dony. Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita 2 gram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka MR yang lebih dulu ditangkap saat melintas di Jl Ringroad. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Vario. "Selain motor, uang senilai Rp50 ribu dan dompet juga turut kita amankan dari tangan tersangka," katanya.
(tribun-medan.com)