Jakarta, DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Peradilan Pejabat Tinggi Negara atau peradilan khusus agar peradilan terhadap poejabat tinggi negara berjalan cepat sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.
"Selama ini kasus hukum yang dihadapi pejabat negara kadang-kadang penyelesaiannya sangat lamban dan terkatung-katung sehingga terjadi kekosongan jabatan," kata Anggota DPD RI, John Pieris pada diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut John Pieris, beberapa kasus hukum yang dihadapi pejabat negara penyelesaiannya sangat lamban, terkatung-katung, dan bahkan dipolitisasi untuk kepentingan politik tertentu yang merugikan bangsa dan negara.
Percepatan peradilan untuk pejabat negara yang diusulkan DPD RI, menurut John, akan dilakukan oleh lembaga penegak hukum permanen, tapi hakimnya bersifat ad-hoc di bawah Mahkamah Agung, sedangkan putusannya bersifat final dan mengikat.
"Proses hukum dipengadilan, diusulkankan laping lama 10 hari di luar proses penyidikan," katanya.
John Pieris mencontohkan, jika RUU tersebut saat ini sudah diundangkan, maka kasus hukum yang disangkakan kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, bisa diproses secara cepat.
Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI ini menambahkan, majelis hakim pada pengadilan terhadap pejabat negara ini harus ahli hukum yang terhormat, serta memiliki moral baik, integritas tinggi, serta tidak memiliki kepentingan politik apa pun.
"Mereka ini bisa diambil dari Pengadilan Tinggi, bukan dari pengadilan negeri. Proses seleksinya bisa seperti seleksi untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
John Pieris menjelaskan, hakim-hakim berintegritas tinggi itu dibutuhkan untuk menangani kasus hukum yang dihadapi pejabat negara sehingga berjalan dengan baik.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan mendukung usulan DPD RI tersebut sehingga pengadilan terhadap pejabat negara tak membutuhkan proses panjang.
Dasar pemikiran dari usulan tersebut, kata Aziz, sangat baik dan ideal tapi jika usulan itu diterima dia meragukan penerapannya dapat berjalan baik.
Menurutnya, pengadilan terhadap pejabat tinggi negara yang tersangkut kasus hukum haris diadili oleh majelis hakim dari kalangan pakar hukum dan sudah tidak memiliki kepentingan dunia lagi.
"Untuk menerapan pengadilan khusus terhadap pejabat negara, maka perlu dukungan dengan revisi UU KUHP dan KUHAP. Namun, realitasnya, sudah selama 30 tahun revisi UU KUHP dan KUHAP, belum juga selesai," katanya.
(Analisa)