Timber by EMSIEN-3 LTD

FOTO

Foto

March 2015
Mo Tu We Th Fr Sa Su
23 24 25 26 27 28 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31 1 2 3 4 5
  • Follow via Facebook
  • Follow via Twitter
  • Follow via Google+

DPD Usulkan Pengadilan Khusus untuk Pejabat Negara

 

DPR RI

Jakarta, DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang ten­tang Percepatan Peradilan Pe­jabat Tinggi Ne­gara atau peradilan khusus agar pera­dilan ter­hadap poejabat ting­gi negara berjalan cepat sehingga tidak terjadi keko­songan jabatan.

"Selama ini kasus hukum yang dihadapi pejabat negara kadang-ka­dang penyelesai­annya sangat lamban dan ter­katung-katung sehingga terjadi keko­songan jabatan," kata Anggota DPD RI, John Pieris pada diskusi  di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut John Pieris, beberapa ka­sus hukum  yang dihadapi pejabat ne­­gara pe­nyelesaiannya sangat lam­ban, ter­katung-katung, dan bah­kan dipolitisasi untuk kepentingan politik tertentu yang merugikan bang­sa dan negara.

Percepatan peradilan untuk pejabat negara yang diusulkan DPD RI, menu­rut John, akan dilakukan oleh lembaga penegak hukum permanen, tapi hakim­nya bersifat ad-hoc di ba­wah Mah­kamah Agung, se­dangkan putu­sannya bersifat final dan me­ngikat.

"Proses hukum dipenga­dilan, di­usul­kankan laping lama 10 hari di luar proses penyidikan," katanya.

John Pieris mencontoh­kan, jika RUU tersebut saat ini sudah diun­dang­kan, maka  kasus hukum yang disangkakan kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan serta Wa­kil Ketua KPK Bambang Widjojanto, bisa diproses secara cepat.

Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI ini me­nambahkan, majelis ha­kim pada pengadilan terhadap pe­jabat negara ini harus ahli hukum yang terhormat, serta memiliki moral baik, integritas tinggi, serta tidak memiliki ke­pentingan politik apa pun.

"Mereka ini bisa diambil dari Pe­ngadilan Tinggi, bu­kan dari penga­dilan negeri. Proses seleksinya bisa se­perti seleksi untuk hakim Mah­kamah  Kons­titusi (MK)," katanya.

John Pieris menjelaskan, hakim-hakim berintegritas tinggi itu dibutuh­kan untuk menangani kasus hukum yang dihadapi pejabat negara sehing­ga berjalan dengan baik.

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin me­nga­takan mendu­kung usulan DPD RI tersebut sehing­ga pengadilan terhadap pejabat negara tak membutuhkan proses panjang.

Dasar pemikiran dari usulan ter­sebut, kata Aziz, sangat baik dan ideal tapi jika usulan itu diterima dia meragukan pe­nerapannya dapat berjalan baik.

Menurutnya, pengadilan terhadap pejabat tinggi negara yang tersangkut kasus hukum haris diadili oleh majelis hakim dari kalangan pakar hukum dan sudah tidak memiliki kepen­tingan dunia lagi.

"Untuk menerapan pe­ngadilan khu­sus terhadap pejabat negara, maka perlu dukungan dengan revisi UU KUHP dan KUHAP. Na­mun, rea­litas­­nya, sudah selama 30 tahun revisi UU KUHP dan KUHAP, belum juga selesai," katanya.

 

(Analisa)

Add comment


Security code
Refresh

Tweet