Timber by EMSIEN-3 LTD

FOTO

Foto

March 2015
Mo Tu We Th Fr Sa Su
23 24 25 26 27 28 1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31 1 2 3 4 5
  • Follow via Facebook
  • Follow via Twitter
  • Follow via Google+

Pemko Medan Stop Keluarkan Izin Betor Baru

 

Beca Motor

MEDAN - Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan tidak sedikit angkutan becak bermotor (betor) dari berbagai daerah seperti Deliserdang, Binjai mengangkut penumpang di Medan, sehingga menambah kesemrawut lalu lintas.

"Sejak lima tahun lalu, kami telah menyetop pengurusan izin betor yang baru, sehingga bejak yang beroperasi sekarang dari berbagai daerah seperti Deliserdang dan Binjai. Berdasarkan data terakhir ada 26 ribu betor di Medan tapi yang memperpanjang Kartu Pengawasan hanya 4135," katanya saat dihubungi, Minggu (1/3/2015)

Selain itu, kata dia, betor yang beroperasi di Kota Medan banyak terindikasi liar karena peruntukkannya bukan untuk betor melainkan sepeda motor yang dirangkai dengan bak penumpang, tapi beraktivitas mencari penumpang.

"Pengurusan perpanjangan kartu pengawas sangat mudah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) harus hidup. Kemudian harus ada surat pengantar dari organisasi betor dan menyerahkan uang Kartu Pengawasan Rp 7500/tahun," ujarnya.

Sedangkan Kasi Angkutan Darat, Dishub Kota Medan Hendrik menambahkan Pemko Medan banyak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diakibatkan banyaknya becak bermotor yang mengurus Kartu Pengawasan.

“Kalau kita kalikan tentu banyaklah, contoh saja untuk dua ribu unit setahunnya jika melunasi Rp7.500 per unit sudah Rp15 juta, kalau dihitung keseluruhan adalah hingga Rp150 an juta lebih yang tidak terbayarkan,

Selama ini, lanjut Hendrik, pengguna betor tidak mau mengurus kartu pengawasan itu karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha di mana mereka bernaung. Saat ini ada sebanyak 23 badan usaha yang menaungi betor di Medan.

“Untuk mengurus surat seperti kartu pengawasan, izinnya mereka hanya menerima melalui badan usaha, tidak perseorangan. masalahnya, untuk mengurus di badan usaha itu mungkin harus melunasi iuran dan banyak yang tidak sanggup sehingga menjadi liar tanpa izin. Selain itu banyak juga betor yang sudah lunas kredit betornya dan tidak pernah lagi melapor, belum lagi keberadaan betor yang berasal dari luar Medan seperti Binjai dan Deliserdang yang masuk ke Medan,” ujarnya.

(tribun-medan.com)

Add comment


Security code
Refresh

Tweet