polrestamedan.com – Petugas gabungan Satgas (Satuan Tugas) pemberantasan BBM illegal bentukan Kapoldasu, Irjen Pol.Drs Wisjnu Amat Sastro,SH bersama Densus (Detasemen khusus) Brimob serta Resmob Poldasu, menggerebek sebuah gudang, bekas panglong di Jalan Sudirman Stabat, Kab Langkat, yang beralih fungsi menjadi tempat pengolahan minyak mentah (Kondensat red) illegal, Senin (11/7) sekira Pukul.13.30 wib.
Penggerebekan yang disinyalir dibeking oknum petugas itu, sempat mendapat hambatan dari pemiliknya, Hansen (50), warga Kelurahan Perdamaian, Kec Stabat, Kab Langkat bersama empat anggotanya. Bahkan, petugas gabungan terpaksa minta bantuan Polres Langkat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya, Hansen dan empat anak buahnya digelandang ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan.
Penggerebekan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes.Pol.Drs. Sadono Budi Nugroho,SH dan Kombes Bambang Harianto, berlangsung hampir empat jam dan berhasil menyita barang bukti berupa 35 drum berisi BBM, 18 Drum kosong, 8 tangki berisi minyak mentah, 3 tangki kosong, tabung gas sebanyak 16 tabung, tabung racun api 5 buah, tungku 8 buah , 2 unit sepeda motor, 1 pompa sedot serta 19 pipa besi.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho didampingi Kombes Bambang Harianto ketika ditemui di TKP mengatakan, pengolahan BBM ini jelas ilegal karena pemiliknya tidak dapat memperlihatkan bukti bukti izin yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi,serta instansi terkai lainnya, “Pengolahan minyak mentah ini, tidak memiliki izin sehingga dinyatakan ilegal. Pemiliknya masih kita periksa untuk mengembangkan penyidikan,” terang Sadono Budi Nugroho.
Kombes Sadono mengaku belum mengetahui produktifitas usaha ilegal Hansen tersebut. “Karena masih diperiksa, kita belum tahu apakah usahanya ini sudah berlangsung lama dan kemana saja hasil produksinya dijual. Kita masih kembangkan,” kata Sadono.
Sadono mengatakan, minyak mentah (condensate red) tersebut di dapatkan dari explorasi ilegal di kawasan Sumur Tua Desa Telaga Said ,Jati Tunggal , Darat dan Buluh Telang Kec.Padang Tualang Kabupaten Langkat, peninggalan Pertamina.
“Lokasi pengolahan minyak mentah ini sudah menjadi target karena dicurigai sudah lama beroperasi, apalagi sudah ada laporan warga,” katanya.
Dari laporan masyarakat tersebut petugas segera meresponnya, dan selama 2 hari Tim dibawah pimpinan AKP Hendro melakukan pengintaian untuk memastikan kegiatan illegal itu untuk kemudian dilakukan penggerebekan.
Sementara menurut informasi, saat penggrebekan berlangsung, Hansen selaku pemilik tempat sempat melakukan perlawanan, sehingga tim gabungan minta antuan ke Polres Langkat, dan beberapa menit kemudian, bala bantuan dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat AKP.Aldi Subartono, tiba di lokasi dan langsung menangkap Hansen untuk selanjutnya di gelandang ke Mapolres Langkat.
Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol.Drs.Wisjnu Amat Sastro,SH, saat berkunjung ke Mapolres Langkat, pekan lalu, mengatakan, operasi pemberantasan BBM illegal, akan terus dilakukan, dan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Kapoldasu mengatakan, ada 22 titik lokasi pengolahan dan pengoplosan BBM illegal dikawasan Kabupaten Langkat.(Jst/portalkriminal.com)