Kompol Elisabeth Adukan Balik PRT ke Polisi

polrestamedan.com – Kompol Elisabeth br Siahaan, perwira polisi yang bertugas di Dit Narkoba Poldasu, kembali mengulang aksinya seperti 26 Agustus 2010 lalu. Kala itu, dia dilaporkan telah menyiksa pembantunya, Ratnasari (16) dan kasusnya sampai mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Namun dia melaporkan Ratnasari juga ke Polsek Medan dengan tuduhan mencuri cincin.

Nah, kemarin (14/6) dinihari, Kompol Elisabeth juga melaporkan 2 pembantunya yakni Ngatinem (56) dan Ropiah (14), ke Polsek Medan Baru karena kabur dengan mencongkel pintu. Itu dilakukannya, setelah kedua pembantunya itu kabur dan mengadu ke Poldasu karena kerap dianiaya.

“Kami sekeluarga tidak pernah menyiksa mereka (Ngatinem dan Ropiah), apalagi menganiayanya hingga babak belur. Gimana kami menyiksanya, sedangkan kami kalau pagi sudah pergi dari rumah dan pulang malam hari. Itu baru kami jumpa dengan mereka,” kata Elisabet saat dijumpai di rumahnya di Jl. Pabrik Tenun, Kec. Medan Baru.

“Ngak pernah kusiksa si Ratna itu. Biar tahu ya, apa yang kumakan di rumah itu juga yang dimakannya. Dan asal tahu juga, dia termasuk enak di rumahku, apa isi kulkasku juga yang dimakannya. Jadi aku jangan dibilang memukuli apalagi menyekap,” ujarnya kala kasus itu menghebohkan pada 2010 lalu.

Kembali ke Ngatinem dan Ropiah. Diakui Elisabeth, keduanya diambil dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.

“Kami mempunyai kantrak dengan mereka selama dua tahun untuk bekerja di rumah kami dengan gaji perbulan Rp700 ribu per orang. Jadi, tidak mungkin kalau kami memulangkan mereka ke kampung halaman, karena ini sudah sesuai dengan kontrak kami dengan PJTKI tempat mereka diambil,” jelasnya saat ditanya mengapa tidak memulangkan mereka, padahal mereka tidak betah tinggal di rumahnya.

Lebih lanjut, Elisabeth mengatakan atas kaburnya dua pembantunya dari rumah
keluarganya telah membuat laporan kepolisi.

“Atas kejadian ini kita sudah membuat laporan ke Polsek Medan baru, karena mereka lari seperti mencuri, lihat saja mereka pergi dengan cara membongkar pintu depan dengan pisau dan martel. Padahal, pintu itu tidak pernah dibuka kalau tidak ada acara keluarga di rumah,” katanya sambil memperlihatkan pintu yang dicongkel oleh pembantunya yang kabur.

Elisabeth menambahkan kedua pembantu sudah pernah berjanji tidak akan melakukan
perbuatan mencuri lagi dirumahnya.

“Mereka pada waktu pertama kali datang pernah mencuri ATM adik ku, tapi perbuatan tersebut mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan, jadi kami selama ini tidak curiga terhadap mereka, akan berbuat yang tidak-tidak seperti ini,” kenangnya.

Sementara, Ngatinem sempat takut saat dibawa kembali ke Mapolda Sumut, guna melengkapi pemeriksaan, usai visum di RS. Hidayah, Tanjung Morawa yang tertuang dalam nomor LP/372/VI/2011/ Dit Reskrimum tertanggal 13 Juni 2011.

“Nanti jumpa Bu Elisabeth di sana, Mbok mau pulang aja. Mbok takut, nanti ketemu sama Bu Elisabeth, ” katanya.

Setelah dibujuk staf LBH APIK-Medan, akhirnya Ngatinem dan Ropiah diperiksa di Ruang Reskrim Unit PPA Poldasu. Menanggapi itu, ketua LBH Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK-Medan), Cut Bietty berkata, “Kita lengkapi pemeriksaan dulu, habis itu baru kita laporkan perkara ini ke unit propam.”

Saat Elisabeth kembali dikonfirmasi, dia berkata, beberapa bulan lalu Ropiah telah mencuri kartu kredit adiknya dan memaafkannya namun dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.

“Dia lari karena sebulan bekerja di rumah saya ketahuan mencuri kartu kredit adik saya, karena itu dirumah saya sekarang dipasang cctv dan mereka telah merencanakan untuk melarikan diri dan itu terecam di cctv rumah saya,” katanya.

“Saya akan terus memperjuangkan nama baik saya berdasarkan hukum walaupun lagit runtuh,” ucapnya seraya membagikan pernyataannya yang ditandatanginya.

Sementara itu Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso saat dikonfirmasi beberapa wartawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jika terbukti maka pelaku akan diberikan hukuman pidana umum. “Kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya, jika memang terbukti akan kita pidana,” jelas pada beberapa wartawan.(eza/sal/joe/posmetromedan)