“Pembakar Mesjid di Asahan Ditangkap Polisi”

Kamis, 14 April 2011

>>>>>>>>>>>

ASAHAN – Pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan pembakaran terhadap dua mesjid di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, akhir Maret lalu.

Kapolres Asahan AKBP J. Didik, menyatakan, tersangka bernama Sueb 29 tahun, warga Desa Aek Loba. Pembakaran dua masjid yang diduga dilakukan tersangka, karena sakit hati terhadap perlakuan warga terhadap dirinya. Tersangka sering
dikucilkan, karena tingkah lakunya yang ‘nakal’.

Kesal dengan perlakuan itu, tersangka kemudian membakar kedua masjid pada 31 Maret 2011 malam. Masjid Jami’ At Taqwa di Desa Aek Loba Pekan, dan Masjid Nur Hikmah di Aek Loba. Lokasi antara kedua masjid yang berada di Kecamatan Aek Kuasan ini tidak terlalu jauh. Tindakan pembakaran masjid ini, kata Kapolres Didik, tidak ada kaitannya dengan Suku Agama Ras dan Antargolongan.

Kepala Polres Asahan AKBP J. Didik menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/4/2011) dinihari, tak lama setelah tersangka melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa bangunan di Desa Aek Loba, yakni kantor kepala desa, bengkel, dan satu unit rumah kosong. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa korek api, obeng dan kunci segitiga.

“Bermula ketika kita mendengar ada peristiwa kebakaran di Aek Kuasan, seterusnya saya dan beberapa personel segera menuju lokasi, dan tak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan pembakaran lagi pos Socfindo,” kata Didik.

“Tidak ada unsur SARA dalam hal ini. Tersangka juga beragama Islam,” kata Didik sembari menyatakan pihaknya akan memeriksakan tersangka kepada psikiater untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan
kejiwaan apa tidak. (Azan)