Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Binjai Jadi Tersangka Korupsi

polrestamedan.com – Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, ditetapkan penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olah raga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai.

Saat ini, penyidik Polda Sumut sedang melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ir Haris Harto, setelah dikembalikan pihak kejaksaan karena dianggap belum lengkap (P-19).

“Untuk dugaan korupsi di KONI Binjai, kita baru menetapkan seorang tersangka yakni Ir Haris Harto.  Kita juga sedang melengkapi BAP tersangka setelah dipulangkan pihak kejaksaan (P-19),” terang Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan, Selasa (21/6).

Dijelaskannya, Ir Haris Harto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan alat-alat olah raga dan operasional KONI Binjai, yang bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000.

“Kasus ini merupakan limpahan dari Polresta Binjai sesuai dengan LP/613/VII/2009/SPK tanggal 28 Juli 2009,” jelas Nainggolan.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(portalkriminal.com)