polrestamedan.com - Zulkarnain Lubis dan Helmi Nasution diadukan pendiri dan anak pendiri Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ke Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut, karena mengelola UISU Almunawwaroh JlSM Raja Medan tanpa izin pemerintah.
“Beliau (Zulkarnain Lubis) dilaporkan karena mengelola UISU tanpa ada izin pemerintah, pelapor sudah diperiksa dan di BAP, selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi-saksi,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso melalui Kasubbid Dokliput, AKBP MP Nainggolan kepada wartwan di Mapolda Sumut, Selasa (7/6).
Dikatakan Nainggolan, Zulkarnain Lubis dan Helmi Nasution dilaporkan karena mengikuti dan mengulangi perbuatan yang sama dilakukan terdakwa dr Chairul Mursin yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Medan.
“Pelapor Haris Bahrum Jamil melaporkan Prof Zulkarnaen Lubis dan Helmi Nasution dengan nomor LP/166/lV/2011/SPKT lll, tanggal 2 April 2011, Sebelum memeriksa terlapor, penyidik terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi,” ungkap Nainggolan.
Sebelumnya, Helmi Nasution dituntut jaksa PN Medan selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, karena mengelola UISU Al Munawwaroh Jl SM Raja Medan tanpa izin.(medan.tribunnews.com)