polrestamedan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, sejak Kamis (21/7/2011) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pada Dinas BinaMarga Medan TA 2009, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
“Setelah kita periksa dua kali, Selasa (19/7) dan Kamis (21/7), kita meyakini terpenuhinya unsur, maka saya langsung terbitkan surat perintah penahanan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (22/7/2011).
Labih lanjut dikatakan Sadono, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan segera diperiksa.
Kata Sadono, ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni SS (Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan), Mantan Kepala Bidang Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Medan S (Kuasa Penguna Anggaran) dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan EZS (Panitia Pelaksana).
Sadono menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) Jo Pasal (9) UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu E Jo Pasal 56 KUHP. (fer/tribun-medan.com)