polrestamedan.com – Praktik perjudian dengan game online di lantai dasar Plaza Yuki Suka Ramai, Medan dibongkar Unit Judi Sila Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kamis 21 Juli 2011 dini hari.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Andry Setiawan menuturkan, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Judi Sila Kompol Saptono tersebut, pihaknya menahan empat orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang pemain yang kita tahan bernama Cunsen,47 dan Gik Lin alias Lena, 45.Sedangkan dua orang lagi pengelolanya, yakni Acang, 32 dan Apo,34,”ungkap Andry.
Sementara itu,pemilik warnet game onlinetersebut masih diburu . Andry menuturkan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya memantau aktivitas game on line tersebut dalam beberapa hari ini. Hasilnya, aktivitas yang terbuka layaknya warung internet (warnet) tersebut tidak seperti biasanya. Pengelola menyediakan tempat dan sarana lainnya serta memberikan akses bagi para pengguna. “Ini memang permainan, tapi dalam bentuk perjudian,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Andry, para pemain disediakan jaringan khusus internet untuk melakukan permainan. Hasil permainan tersebut,pemain dapat menukarkannya kepada pengelola voucher hadiah. Voucher tersebut kemudian ditukarkan menjadi uang. “Ini disebut untung-untungan. Cara mainnya tidak membutuhkan keahlian khusus. Sedangkan, kalau game itu butuh keahlian khusus.
Inihanya menekan satu atau dua tombol saja,”ungkap Andry. Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 50 set komputer,50 unit cardrider dan peralatan pendukung lainnya. Omset yang diraup pengelola mencapai ratusan ribu hingga jutaan. Andry menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan. “Kita masih selidiki dari mana asal servernya di Jakarta. Begitu juga pemiliknya Andi di Jakarta,” jelasnya.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun. Di kesempatan lain Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada Rabu (20/7) mencapai Rp15 juta.Ini berdasarkan catatan dalam gelar Operasi Patuh Toba 2011, yang dilaksanakn Ditlantas Polda Sumut dan seluruh jajaran.
“Kerugian materi yang dialami para korbannya pada Ops Patuh 20 Juli,mencapai Rp15.750.000,”ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di seluruh Sumut mencapai 2.112. Jumlah tersebut, terdiri tilang 1.603 set dan teguran 509 kali.(si/eksposnews.com)