Kajati Sumut Janji Tuntaskan 37 Tunggakan Korupsi

polrestamedan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif berjanji akan menuntaskan 37 tunggakan kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani oleh institusi hukum tersebut.

“Puluhan kasus dugaan korupsi itu, tidak hanya kasus tahun 2010, tetapi juga masih ada tahun 2005. Itulah yang menjadi tugas dan kewajiban kami untuk menyelesaikan dalam satu atau dua bulan ini,” katanya dalam temu pers di Medan, Kamis.

Tunggakan kasus tersebut, menurut Basuni, harus secepatnya diselesaikan penanganananya oleh penyidik di Kejati Sumut.

Dalam pertemuan dengan insan pers, ia tidak membeberkan 37 kasus dugaan korupsi yang menjadi tunggakan itu.

“Kalau dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu tidak ada temuan fakta-fakta hukum, tentunya tidak mungkin kita teruskan ke tingkat penyidikan dan bisa jadi akan dihentikan sementara,” kata mantan Kajati Sumatera Barat itu.

Dia mengatakan, penghentian pengusutan kasus korupsi itu, tentunya juga harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ternyata ada temuan baru dan fakta hukum, kasus itu bisa kita tindak lanjuti lagi. Kita tidak ingin ada yang merasa terzalimi dalam pengusutan kasus korupsi. Ini yang harus kita hindari selaku penyidik,” kata Basuni yang baru dua bulan lebih menjabat Kajati Sumut.

Ia menjelaskan, sedikit mengalami kendala dalam penanganan kasus korupsi di Kejati Sumut, karena masalah sumber daya manusia (SDM) jaksa yang ada.

Selama ini ada beberapa jaksa yang dipercaya menangani pengusutan kasus korupsi itu, tetapi jaksa dimaksud sedang sekolah di Kejagung dan juga ada yang dimutasi ke daerah lain.

“Kejati Sumut, sampai saat ini masih belum menerima pengganti Jaksa tersebut. Ini juga menjadi pemikiran bagi Kejati Sumut. Jaksa yang sedang sekolah itu, selama ini menguasai penanganan kasus dugaan korupsi itu,” kata mantan Wakajati Jawa Barat itu.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, Mansyur mengatakan, kasus dugaan korupsi yang cukup besar dari 37 jumlah yang ditangani itu, yakni kasus mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga tersangka dugaan korupsi dana anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2002-2007 senilai Rp102,7 miliar.

“Kasus Buyung Ritonga itu, saat ini sedang ditangani Kejati Sumut,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2007 senilai Rp 102,7 miliar pada 17 Maret 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.

Penahanan terhadap tersangka itu guna kepentingan penyidikan, sehingga diharapkan berkas perkara itu secepatnya dapat diselesaikan Tim Kejati Sumut.

Buyung Ritonga ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 21 April 2010. Buyung Ritonga dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena membantu mengeluarkan anggaran senilai Rp102,7 miliar atas persetujuan Syamsul Arifin, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat. (antarasumut.com)