polrestamedan.com – Aksi nekad seorang kontraktor ini membawanya ke sel tahan Mapolresta Medan. Pasalnya, ia menodongkan senjata api jenis air soft guns kearah polisi Sat Lantas, Polsek Patumbak Rabu (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insident yang membuat suasana jalan mencakam itu terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Tritura, Simpang Marendal, Medan, Sumatera Utara. Senpi jenis air soft guns diacungkan Muhammada Gazali (37) ke kepala Briptu Renold Sianturi.
Awalnya, Briptu Renold Sianturi mencurigai mobil BMW B 7474 yang dikendari Gazali. Rasa penasaran membuat Briptu Renold menghentikan laju kendaran mobil yang dikemudikan pria yang kost di Jalan Halat, Simpang Jalan Ismaliah, Medan.
Entah apa dibenak Gazali, tiba-tiba Gazali mengacungkan senpi ke arah Briptu Ronald, spontan Briptu Ronald terkejut dan melompat. Selanjutnya, Gazali kabur, dalam hitungan detik, mobil yang digunakan Gazali tak terlihat.
Kajadian tersebut langsung dilaporkan Briptu Ronald ke Unit Jahtanras Polresta Medan. Laporan tersebut ditindak lanjuti, petugas lantas meyisir areal lokasi kejadian hingga ke seluruh suduk kota Medan dan mengecek kepemilikan mobil BMW B 7474 tersebut ke Mabes Polri.
Setelah ditelusuri, mobil BMW B 7474 tersebut adalah milik Prima Yudes Febrianti dengan mobil Honda Yundai Rajets warna coklat. Penyisiran ditingkatkan, sekitar pukul 17.30 WIB mobil MBW tersebut ditemukan terparkir di Simpang Jalan Halat, Medan.
Tak puas dengan penemuan tersebut, petugas meyisir kawasan tersebut, hingga akhirnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Gazali diringkus di dalam kamar kostnya. Guna penyidikan, Gazali diboyong ke Mapolresta Medan.
Dari tangan Gazali polisi mengamankan, 1 pucuk senpi jenis air soft guns, 6 butir peluru mimis, 1 lembar surat pengganti STNK yang dipasulkan, 1 topi Istana Presiden, uang tunai jutan rupiah, serta beberapa barang milik Gazali.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut.”Kita amankan setalah melakukan pengancaman kepada polisi,” ujar Yudi.
Lebih lanjut diterangkan Yudi, Gazali melanggar peraturan kepemilikan senpi jenis air soft guns dalam butir 2 yang berbunyi dilarang mempertontonkan replika senpi ke publik dan menyalahi aturan penggunaan. “Dia memiliki izin, tetapi disalahi dengan malakukan pengancaman,” terangnya.
Masih dikatakan Yudi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait mobil dengan plat kendaran palsu yang digunakan gazali. “Ia dikenakan pasal 335 ayat 1 dan atau 212 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukas Yudi. (Azan Sinaga)