polrestamedan.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan masih menunggu hasil tes urine Marini (24), guru yang menyeruduk belasan murid Taman Kanak-kanak. Diharapkan hasil tes itu akan diperoleh dalam waktu dekat.
Kepala Polresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Monang Situmorang menyatakan, kendati hasil tes urine belum diperoleh, hal itu tidak akan memengaruhi pasal-pasal yang didakwakan kepada Marini.
“Tetap saja dikenakan pasal 359 KUHP,” ujar Monang Situmorang kepada wartawan, Senin (5/3/2012) di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Medan.
Tes urine dilakukan terhadap Marini untuk mengetahui apakah saat mengemudikan mobilnya, dia dalam pengaruh obat-obatan. Tes tersebut dilakukan salah satu rumah sakit di Medan.
Marini (24) merupakan guru SD di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Jl Selam, Medan. Dia sudah memiliki SIM namun baru setengah tahun terakhir bisa menyetir mobil. Saat kejadian, Jumat (2/3/2012) pagi, dia berencana memindahkan mobil Avanza miliknya supaya siswa TK yang sedang berolahraga bisa lebih lapang, ternyata malah berbuntut kecelakaan. Mobil mundur dan kemudian menabrak murid-murid TK tersebut.
Saat ini Marini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza warna perak BK 1272 VQ juga sudah berada di Satuan Lalu Lintas Polresta Medan. (Azan Sinaga/detikcom)