polrestamedan.com – Jajaran Reskrim Mapolsekta Medan Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kabel telpon yang sudah merugikan PT Telkomsel ratusan juta rupiah, Senin (6/6) sekira jam 04.00 wib.
Dua diantara empat sindikat pencuri kabel yang berhasil diamankan masing-masing bernama Ridwansyah Putra (18) warga Jalan Sutomo Ujung, Kolam Renang Deli, Medan Timur dan Benny Askah (24) warga Jalan Sutomo Gang Sakiran, Medan Timur.
Keduanya ditangkap petugas usai melakukan aksi pencurian kabel dari kawasan Jalan Gaharu, Medan. Kedua diringkus saat membakar kabel hasil curian di areal pemakaman Jalan Sutomo. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 20 meter kabel telpon yang telah dibakar dan 5 meter kabel utuh.Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsekta Medan Timur.
Keterangan kedua tersangka, aksi pencurian kabel milik PT Telkom juga dilakoni keduanya di kawasan Jalan Sutomo, Medan tanggal 27 Mei 2011, Jalan Bambu, Medan tanggal 2 Mei 2011 serta berbagai kawasan lainnya.Ditemudi di Mapolsekta Medan Timur, kedua tersangka mengaku menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah di kawasan Jalan Pasar III, Medan.
“Harganya tidak tentu, kadang kami dapat Rp. 200 ribu sampai Rp. 300 ribu,” ujar Beny yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam di SPBU Jalan Sutomo, Medan.Kapolsekta Medan Timur, AKP Patar Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6) sekira jam 09.00 wib diruang kerjanya membenarkan penangkapan kedua sindikat pencurian kabel tersebut.
“Kita masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang merupakan kelompok kedua tersangka yang sudah kita amankan,” ujar Patar.
Lebih lanjut dikatakan Patar, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari pihak PT Telkom atas pencurian kabel yang terjadi diberbagai kawasan. “Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup mantan Kanit Judi Sila Poltebes Medan. (Erwin)