(Fhoto: Analisa/junaidi gandy)
polrestamedan.com – Dua terdakwa pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Kho Wie Tho alias Suwito alias Awi (36) dan Dora Halim (32), Selasa (27/9) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kedua terdakwa yakni Sun An Anlang alias Anang alias Ayong (53) dan Ang Ho (33), keduanya tercatat sebagai warga Jakarta, disidang dalam berkas terpisah dengan tim JPU Herbeth Hutapea dan Anthonius Simamora. Sedangkan majelis hakim masing-masing terdakwa diketuai Wahidin dan ET Pasaribu.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, pembunuhan terhadap pengusaha ikan di Belawan tersebut, berlangsung di kediaman korban Jalan Akasia No.50 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, pada 29 Maret 2011 sekira pukul 21.00 WIB.
Pembunuhan itu ternyata direncanakan, karena merasa sakit hati dengan Sarwo Pranoto (ayah kandung korban Awi). Bahkan pembunuhan ini diduga salah sasaran, pasalnya para terdakwa semula merencanakan pembunuhan terhadap Sarwo Pranoto, karena adanya perselisihan masalah kapal milik warga Malaysia yang ditangkap petugas Dinas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit.
Kapal itu dititip di gudang milik Sarwo Pranoto, dan saat terdakwa Sun An Anlang mengurus mengeluarkan kapal ikan milik warga Malaysia yakni Achui, Aki, Acuan alias Acun, Hok Khian dan Hok Khim alias Akok (kelimanya belum tertangkap), ternyata mesin-mesin kapal hilang.
Pertanggungjawaban
Kelimanya lalu meminta pertanggungjawaban Sarwo Pranoto. Namun Sarwo Pranoto tidak mau mengganti mesin tersebut. Akibatnya kelima warga Malaysia itu merasa sakit hati dengan ayah kandung Awi sehingga kedua terdakwa bersama lima warga Malaysia tersebut merencanakan pembunuhan terhadap Sarwo Pranoto.
Setelah rencana disusun dan menetapkan tanggal 29 Maret 2011 untuk menghabisi nyawa Sarwo Pranoto, Achui kemudian menyewa empat pria, yang tidak diketahui identitasnya untuk ditugaskan melakukan pembunuhan itu (eksekutor-red).
Keempat pria itu kemudian diantarkan oleh terdakwa Ang Ho dengan mobil Kijang Innova BK 1640 KP yang dirental selama empat hari dengan biaya rental Rp600 ribu per hari. Selain itu juga dipersiapkan senjata dan sepeda motor untuk mengeksekusi sasaran mereka.
Setelah rencana itu dilakukan, Achui lalu melaporkan kepada terdakwa Sun An Anlang bahwa tugas telah selesai, hanya saja yang ditembak bukan Sarwo Pranoto melainkan anak dan menantunya, yakni Awi dan Dora Halim.
Lantas terdakwa Sun An Anlang dan Ang Ho yang saat itu melakukan perjalanan ke Bagan Siapi-Api disuruh balik ke Medan oleh Achui untuk membawa lari keempat eksekutor pembunuhan Awi-Dora. Namun karena sudah di Rantau Prapat, terdakwa kembali ke Kisaran dan memesan kamar di Hotel Nusa Indah Kisaran.
Lalu Sun An Anlang menyuruh Ang Ho untuk membawa keempat eksekutor ke hotel tersebut. Setelah sampai, terdakwa Sun An Anlang membawa keempat pria itu ke Bagan Siapi-Api.
Sedangkan terdakwa Ang Ho ke Tanjung Balai, dan sebelumnya menawarkan helm bekas pakai keempat pria untuk memberondong Awi-Dora dengan peluru hingga tewas, kepada Ungkiong alias Matek (orang suruhan Sun An Anlang).
Sun An Anlang ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu, 02 April 2011 pukul 17.00 WIB di Jalan Simpang Katerina Kisaran. Sedangkan terdakwa Ang Ho ditangkap pada 01 April 2011 sekira pukul 10.00 WIB saat berada di Hotel JWM, usai menjemput istrinya di Bandara Polonia Medan.
Sidang ini kembali digelar dua pekan mendatang, yakni 6 Oktober 2011 dengan agenda tanggapan atas dakwaan JPU (eksepsi). (analisadaily.com)