polrestamedan.com - Persidangan kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara, Medan berlanjut, Selasa (7/6) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Agenda mendengarkan saksi ahli balistik dari Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Menurut Kanit Labfor Polda Sumut Spesialisasi Uji Balistik, AKBP Sapto Sri Suhartono, selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) identik dengan senjata yang ditemukan dari tangan terdakwa.
Hal itu dibuktikan oleh Sapto dengan melakukan uji coba senjata milik perampok dengan selongsong peluru yang ditemukan. “Selongsong peluru di TKP identik dengan senjata yang diberikan Poldasu kepada saat di ujicoba,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Erwin Mangatas Malau.
Pada saat penangkapan, Densus 88 menyita empat buah senjata di rumah tersangka Khairul Ghazali, di Tanjung Balai. Senjata yang disita jenis M16, AKA 56, AKA 47 dan pistol kaliber 11 Mililiter.
Labfor Polda Sumut Spesialisasi Uji Balistik menerima barang bukti selongsong pada 19 September 2011 dari Reskrim Polda, beserta empat buah senjata. Sedangkan selongsong peluru yang ditemukan ada sekitar empat buah.
Selongsong peluru yang ditemukan di Hamparan Perak juga sama dengan senjata yang dimuntahkan dari senjata AKA 56 milik terdakwa. (Rif/Tribun-medan.com)