Sehari, 28 Tersangka Judi Digulung Polresta Medan

polrestamedan.com – Sebanyak 28 tersangka perjudian berhasil digulung petugas Unit Judi/Susila Polresta Medan dari berbagai tempat di Kota Medan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan petugas terhadap aktivitas perjudian yang masih marak di wilayah hukum Polresta Medan. Kamis (24/11).

Seluruh tersangka yang diamankan petugas dari berbagai tempat ini adalah buah dari operasi rutin yang digelar petugas dalam sepekan terakhir. Bersama barang buktinya, seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Ke 28 tersangka Perjudian masing-masing, Sabar B Barimbing (47), Marahasian Simbolon (50), Suwarli (42), dan Agustina (38) yang ditangkap di Jalan Negara Kecamatan Medan Denai. Ganesa (41) yang ditangkap di Jalan Lapangan Merdeka, serta Ida (29) yang diamankan dari Jalan Sei Kera, dan Indra Permana (34) yang diamankan dari Jalan
Tangguk Bongkar sebagai tersangka judi togel. Bersama ketujuhnya, turut diamankan puluhan lembar kertas togel, dan 5 unit Handphone sebagai barang bukti. Kemudian Rahmad Purba (43), Syamsul Nasution (52), Efendi Harahap (31), dan Abdul Hakim (25), Hamda Nur Manik (39), Baktiar Nasution (48), Saharuddin Siregar (43), dan Junaidi (45) ke delapan tersangka diamankan pada hari Rabu (23/11) dari Jalan Pukat I
dengan barang bukti 4 set kartu joker dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Juga Chairil Anwar (47) Syamsudin Rambe (40) Suber Lubis (50), Aulan R Marbun (46), M Saleh Pulungan (35), kelimanya diamankan bersama barang buktinya saat sedang asyik bermain judi leng di Jalan kawasan Letda Sujono. Selanjutnya, Leo Dumongi (46), Luhut Simbolon (57) yang ditangkap di kawasan kampus Unimed. Bersama keduanya petugas
mendapati empat lembar kertas togel, 2 unit handphone, juga satu paket shabu-shabu dan 1 unit mobil avanza sebagai barang bukti.

Lalu TjongTek (47), Sodi (43), Parli Simanjuntak (45), yang diamankan bersama barang bukti lima lembar kertas togel dan uang tunai ratusan ribu rupiah. dan terakhir yang diamankan, Syaifuddin Karo (49) Rudi Efni (52) dan Ismed Ginting (45), bersama barang bukti 3 set kartu, tersangka kemudian diboyong ke mapolresta medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan melalui Kanit Judi/Susila AKP Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini,” kata Hartono sembari menambahkan bahwa keseluruh tersangka judi terancam kurungan pidana 5 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUH Pidana. (ari/tribun-medan.com)