polrestamedan.com – Petugas kepolisian Satuan Narkoba Polresta Medan, mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/8/2011) sekitar pukul
17.30 WIB. Tersangka diamankan petugas pada saat akan mengantarkan sabu-sabu seberat 1 ons di kawasan Jalan Ayahanda Gang Tali Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Baru.
Pusan Kesuma Alias Puput (35) Warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan V No 5 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai,saat diamankan barang yang disita 1 Ons sabu-sabu dan satu unit handpone. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan di Mapolresta Medan, Kamis (18/8/2011) sore. Puput yang sehari-hari bekerja sebagai supir mengaku sabu-sabu yang dibawanya tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, milik seorang warga Tanjung Balai yang bernama Awi.
“Barang ini milik Awi, yang baru saya ambil dari Tanjung Balai,” ungkap Puput.
Puput mengungkapkan, dirinya hanya bertugas mengantarkan barang tersebut kepada seseorang dikawasan Jalan Ayahanda Medan, dengan imbalan sekitar Rp2 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke orang yang dituju.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga, melakui Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono,saat dikonfirmasi didampingi Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP B Marpaung mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Ayahanda Medan.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Juli Agung.
Bermodal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat seorang lelaki mencurigakan sedang berjalan di Jalan Ayahanda, Gang Tali dan langsung dilakukan penangkapan.
Juli Agung mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dirinya telah empat kali berurusan dengan Awi sebagai kurir. Tiga kali bertugas mengambil uang dan sekali bertugas mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Ayahanda Medan yang berhasil di gagalkan pihak Kepolisian yang meringkus tersangka saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka dirinya telah empat kali ditugaskan pemilik barang untuk menjadi kurir. Dirinya diupahi sebesar Rp 2 juta- 3 juta. Dan sabu yang berhasil kita amankan merupakan kualitas bagus ,” tambah Juli.
Tersangka yang kini mendekam di tahanan Satuan Narkoba Polresta Medan dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Dengan penangkapan ini, Sat Narkoba Polresta Medan berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkoba. Selain itu pihaknya menyelamatkan uang masyarakat senilai Rp 135juta, sesuai dengan harga barang haram yang berhasil diamankan.
Juli Agung memberikan apresiasinya kepada tim yang selama ini telah melakukan kordinasi yang baik sehingga berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang telah mereka bekukm (Bew/tribun-medan.com)