polrestamedan.com - Tersangka Pramono alias Pak Uban, warga Jalan Helvetia Raya, Medan, hanya bisa pasrah saat rumahnya digrebek petugas kepolisian dari Polsekta Helvetia Kamis, 12 Mei 2011. Pasalnya, menurut hasil penyidikan polisi, Pak Uban melakukan tindak pidana pengoblosan Minyak Solar menjadi Minyak Tanah.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasial mengamankan ribuan liter minyak solar dan minyak tanah hasil, bahan dan hasil oplosan. Modusnya, Pak Uban menjual minyak tanah dengan harga yang jauh lebih murah dari pada harga minyak tanah di pasaran. Tersangka Pak Uban menjual minyak tanah oplosan dengan harga enam ribu lima ratus rupiah, sedangkan harga normal di pasaran, sekitar tujuh ribu lima ratus rupiah. Dari hasil seperti ini, tersangka Pak Uban, bisa mengantongi keuntungan ratusan ribu rupiah setiap harinya.
“Baru dua bulan ini aku mengoplos minyak solar menjadi minyak tanah. Aku tergiur dengan keuntungan yang diperoleh ratusan ribu rupiah per harinya, karena memang cukup laris, karena harganya jauh lebih murah di pasaran,” ujar tersangka Pak Uban.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Sutrisno Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Pak Uban, berawal dari laporan masyarakat, karena saat menggunakan minyak tanah dari Pak Uban, kompor mereka menjadi cepat rusak.
“Berawal dari laporan masyarakat, yang resah akibat kompor mereka menjadi rusak dan hitam setelah menggunakan minyak tanah keluaran Pak Uban,” ujar Kompol Sutrisno Hadi.
Polsekta Medan Helvetia mengancam tersangka Pak Uban, dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 54, tentang migas dengan ancaman kurungan penjara enam tahu. (Azan Sinaga)