polrestamedan.com – Polsekta Medan Kota menangkap tujuh pelaku kejahatan seperti premanisme, jambret dan narkoba dari sejumlah lokasi, Minggu (17/7) malam. Dari tujuh tersangka, Polisi menyita satu unit sepeda motor, tas sandang, pisau dan peralatan untuk menggunakan sabu-sabu.
“Tersangka premanisme yang diamankan yaitu Harun Simanjuntak (35) dan Edi Jefri (30) keduanya penduduk Jalan Bulan,” ujar Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat, Senin (18/7) di Mapolsek Medan Kota Jl Stadion Teladan, Medan.
Sementara, pelaku jambret Dodi Riswandi (16) penduduk JlMartapura dan Nelson Simanjuntak (17) penduduk Jl Salak. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap Suhartini (56) penduduk Jalan Perwira I, Pulo Brayan Bengkel.
Sedangkan pengguna sabu-sabu yang ditangkap adalah M Ali Amran (33) dan Jasman Sitorus (47) serta M Sofyan Nasution (29). Dari mereka disita seperangkat peralatan untuk menghisap sabu-sabu dan satu paket kecil.
“Khusus premanisme, kita serius membasminya sesuai instruksi Kapolda Sumut yang menekankan pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan,” kata Sandy.(fer/ medan.tribunnews.com)