Petugas Kepolisian Resor Kota Medan hingga kini masih terus melakukan penyidikan kasus temuan ratusan peluru yang masih aktif di sebuah gudang industri Jalan Tanjung, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kasus itu terus dikembangkan oleh penyidik, apakah masih ada tersangka lainnya atau tidak ,” kata Kasubag Humas Polresta Medan AKP Edward Tampubolon di Medan, Sumatra Utara, Rabu (27/10), ketika ditanyakan perkembangan kasus tersebut.
Ratusan peluru itu ditemukan petugas kepolisian, Selasa (12/10) di gudang CV HRC Diesel Industri dan terdiri atas berbagai jenis, yakni kaliber 5,56 milimeter, 7,62 milimeter, 9 milimeter, 11 milimeter dan 12,7 milimeter.
AKP Edward mengatakan, dalam kasus tersebut, sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (perantara), BT (kepala pabrik), R (penyortir), J (penyortir), A alias E (penimbang), A alias A (penimbang).
Keenam orang itu dipersangkakan melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimum 20 tahun.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu, karena mereka terbukti menyimpan peluru. “Ini jelas sangat berbahaya bagi keselamatan manusia,” kata Edward.
Selanjutnya ia mengatakan, peluru yang disimpan tersangka itu, rencananya akan dilebur untuk dijadikan baling-baling kapal. Ketika ditanya apakah tersangka kasus peluru itu sudah ada yang bertambah, Edward mengatakan, belum mengetahuinya, namun demikian akan ditanyakan nantinya pada Reskrim Polresta Medan. “Karena kasus itu penyidikannya ditangani oleh petugas Reskrim Polresta Medan,” katanya.