polrestamedan.com – Satu truk Mitsubishi Colt Diesel 100 Ps BK 8657 MC bermuatan sekitar 400 lebih tabung elpiji 3 kilogram diamankan Polresta Medan. Diduga tabung elpiji tersebut merupakan hasil pengoplosan yang dilakukan sang penyalur elpiji, Minggu (27/5).
Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Medan AKP Bambang Ardi mengatakan, truk yang disupiri oleh Fadli Yusuf (40) dan kernetnya Ramadhan (32) ditangkap polisi saat melintas di kawasan Saentis, Percut Sei Tuan Deliserdang, malam tadi.
Penangkapan truk berwarna merah yang memiliki simbol Pertamina di bagian kaca depan mobil tersebut menurut Bambang, berawal dari kecurigaan polisi bahwa tabung elpiji tersebut merupakan hasil pengoplosan.
“Dugaan awalnya tabung hasil oplosan,” ucapnya.
Setelah diamankan, truk bersama supir dan kernetnya diboyong ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa polisi, didapati bahwa tabung elpiji tersebut diduga telah kadarluarsa.
“Rupanya tabungnya kedarluwarsa ada yang tahun 2005, ada yang 2007,” sebutnya.
Bambang menerangkan, batas pemakaian tabung sesuai peraturan perundang-undangan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Tabung yang kadarluwarsa dikhawatirkan terjadinya kebocoran, pelakunya kita jerat dengan UU Perlindungan Konsumen,” terangnya.
Namun, masih kata Bambang, kedua orang yang diamankan polisi yakni supir dan kernetnya masih berstatus sebagai saksi. Sedang sang pemilik belum diperiksa polisi karena masih berada di luar kota.
“Pemiliknya masih di luar kota tidak usah kita beberkan, nanti lari pula dia,” ucapnya. (azan sinaga/tribun-medan.com)