Polresta Medan Amankan Sabu Seharga Rp100 Juta

polrestamedan.com – Seorang kurir narkoba diringkus saat melakukan tran­­saksi sabu-sabu di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pang­kalan Mansyur, Jumat (15/6). Pelaku bernama Irfan dan menetap di Bandar Setia Gang Buntu mengaku mendapat upah Rp500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, dari tangan Irfan diamankan 69 gram sabu-sabu yang ditaksir harganya mencapai Rp 100 juta. Penangkapan ter­sebut berda­sar­kan informasi yang diterima pi­hak Satnarkoba bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu. Setelah diintai, ter­nyata benar Irfan sedang me­nunggu calon pembeli.
Setelah digerebek, dari tangan tersangka ditemukan sa­bu-sabu yang dibungkus ­da­lam plastik kecil.
“Dari pengakuan tersangka, dia merupakan kurir untuk mengantar sabu-sabu. Setelah berhasil dia mengaku mendapat upah Rp 500 ribu,” ujar Pj Kasat Narkoba Polresta Medan, AKP B Marpaung SH.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya dari Dian yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di LP Tanjunggusta Medan.
“Saat ini kita sedang berkordinasi dengan pihak Lapas, terkait keterangan tersangka,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dalam tindak pidana menjual dan sebagai perantara dalam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Guna pengusutan selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan narkoba Polresta Medan,” pung­kas Marpaung. (jurnalmedan.co.id)