polrestamedan.com – Pembongkaran bangunan liar di atas lahan PTPN II Kebun Bandar Khalipah, yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang, Rabu (20/07) berlangsung ricuh. Satpol PP yang dibantu Anggota Brimob Polda Sumut, dilempari dengan batu dan kayu oleh puluhan orang lelaki yang mengaku sebagai pengawas di lahan tersebut.
Dua alat berat, yang diturunkan Pemkab Deli Serdang untuk melancarkan pembongkaran bangunan liar, justru tak bisa melakukan pembongkaran karena dihadang ratusan massa, yang mengaku sebagai pemilik bangunan liar.
Warga menolak pembongkaran, kerana sebelumnya mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan akan diadakan pembongkaran.
“Kita tidak pernah diberitahu akan ada pembongkaran dari Camat Percut, tiba tiba saja terjadi pembongaran ini,” ujar Joko Suyono, pengawas bangunan. Joko menambahkan, sekitar tahun 2002 lalu, pihak kecamatan sudah mengeluarkan SK Camat kepada mereka, atas kepemilikan lahan tersebut.
Namun Camat Percut Sei Tuan, Darwin Zein mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SK Camat atas lahan tersebut.
“Saya belum pernah melihat, kalau katanya mereka punya SK Camat atas lahan itu, dikantor pun itu tidak pernah tercatat,” ujar Darwin Zein.
Kegigihan para pengawas untuk menghalangi pembongkaran bangunan liar, akhirnya berakhir setelah petuas Satpol PP dibantu anggota Brimob, dengan paksa melakukan pembongkaran. (Azan Sinaga)