polrestamedan.com – Kabid Humas Poldasu, Kombes.Pol.Drs Raden Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humbas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (15/7) mengatakan, surat perintah membawa paksa terhadap saksi dugaan korupsi Koni Binjai, Ali Umri, mantan Walikota Binjai sekaligus mantan Ketua Umum Koni Binjai, tidak ada batas waktunya.
“Surat perintah membawa paksa yang dikeluarkan Satuan Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu tidak ada batas waktunya, sepanjang Ali Umri belum datang memenuhi panggilan, surat perintah itu tetap berlaku,” kata MP Nainggolan.
Kendati sedang dalam pencarian, kata MP Nainggolan, namun Dit Reskrimsus Poldasu belum mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan atasnama Ali Umri. “DPO Belum dilakukan mengingat yang bersangkutan masih sebagai saksi,” katanya.
Mantan Kapolres Nisel itu mengatakan, tidak tertutup kemungkinan perkembangan penyidikan kadus dugaan korupsi Koni Binjai itu berkembang. “Bisa saja penyidikan berkembang hingga menyangkut nama Ali Umri selaku Ketua Umum Koni Binjai, saat kasus dugaan korupsi itu terjadi Tahun 2007. Namun itu, tergantung hasil penyidikan dan keterangan tersangka,” terang Nainggolan. Poldasu menghimbau bagi yang menemukan keberadaan Ali Umri agar segera dilapor ke Poldasu.
Kata Nainggolan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Walikota Binjai dua priode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik. “Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” jelas Nainggolan.
Menurut Nainggolan, jika penyidik tak juga mampu membawa secara paksa Ali Umri sementara keterangannya sangat dibutuhkan, maka selanjutnya Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Ya, selanjutnya kita akan tanyakan ke jaksa apakah tanpa keterangan Ali Umri berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dilengkapi. Yang penting kan, kasus pokoknya (dugaan korupsi) tetap berjalan,” imbuh Nainggolan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit Korupsi, AKBP Verdy Kalele menjelaskan, mantan Walikota Binjai Ali Umri, dicari pihaknya terkait kasus dugaan korupsi KONI Binjai, karena sudah dua kali dipanggil, namun tidak digubris.
Menurut Kalele, pihaknya tidak mengetahui mengapa Ali Umri tidak menghadiri panggilan penyidik. Padahal, pemeriksaan mantan Walikota Binjai perlu dilakukan untuk memenuhi permintaan Kejatisu. Sebab, dugaan korupsi itu terjadi saat Ali Umri menjabat Walikota Binjai tahun 2007, yang juga saat itu menjabat Ketua Umum KONI Binjai.
“Hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi KONI Binjai kita serahkan ke Kejatisu, Ali Umri tidak pernah diperiksa, sehingga BAP yang dikirim dikembalikan jaksa ke Polda Sumut dengan petunjuk dan saran agar memeriksa Ali Umri dan membuat BAP terpisah,” terang Kalele.
Dijelaskannya, dugaan korupsi KONI Binjai terjadi tahun 2007 pada pengadaan alat-alat olah raga dan operasional KONI Binjai. Modusnya, dalam pengadaan alat-alat kantor dan olah raga yang bersumber dari APBD Pemko Binjai TA 2007 sehingga Negara mengalami kerugian Rp.1.775.000.000, terjadi penggelembungan harga. (Jst/portalkriminal.com)