polrestamedan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu kerjasama dengan Polres Langkat, menggerebek lokasi penampungan pengoplosan BBM di Dusun 3 Desa Darah Hulu, Kecamatan Telaga Sawit, Kabupaten Langkat, Rabu (27/72011) siang.
Penggerebekan lokasi penimbunan DBM langsung dipimpin Direktur Reskrim Khusus Poldasu, Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugrogo, dengan mengamankan pemilik usaha ilegal tersebut yaitu Gimon (56) sekaligus Kepala Dusun 3, warga Desa Darah Hulu, Kecamatan Telaga Sawit, Kabupaten Langkat bersama tiga orang karyawannya.
Selanjutnya Kepala Dusun dan tiga karyawannya dibawa ke Mapolres Langkat untuk diperiksa t. Untuk sementara, Kepala Dusun 3 Desa Hulu, Kecamatan Telaga Sawit Kabupaten LAngkat ditetapkan sebagai tersangka dan tiga karyawannya masih berstatus saksi.
Dalam Penggerebekan tersebut, juga menyita barang bukti yang disita, 45 drum minyak mentah/komdensat (200 liter), truk container berisi minyak mentah 1000 liter, pompa penyedot minyak, 1 jerigen berisi 35 liter minyak mentah, 1 timba,pipa, satu buah buku rekap catatan jual beli minyak dan seperangkat selang.
Direktur Direskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, pada wartawan membenarkan penggerebekan lokasi penampungan dan pengoplosan minyak tersebut. “Lokasi penampungan minyak itu sudah lama beroperasi dan mereka seolah tidak takut dengan adanya operasi sawit Toba 2011 yang memberantas pengoplosan minyak ilegal di
Sumut,”katanya.
Modus yang mereka lakukan dengan menampung minyak dari para supir truk tangki lalu mengolahnya (Oplos) dengan minyak mentah (condensate-red) yangi didapat dari explorasi illegal di kawasan Sumur Tua Desa Telaga Said, Jati Tunggal, Darat dan Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, peninggalan PT Pertamina. “Kita akan tetap menindaklanjuti instruksi Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro memberantas permainan BBM di Sumut, karena tindakan tersebut bisa berpengaruh kepada konsumen dengan naiknya harga dan langkanya BBM di Sumut,” kata Sadono.
Dikatakan Sadono, sebelumnya pihaknya telah menggerebek sebuah gudang bekas panglong yang dijadikan lokasi penampungan merangkap pengolahan Minyak Mentah milik Hansen di Jalan Sudirman Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/7) lalu sekira Pukul 13.30 wib.
Penggerebekan yang disinyalir dibeking oknum petugas itu, sempat mendapat hambatan dari pemiliknya, Hansen (50) warga Kelurahan Perdamaian, Kec Stabat, Kab Langkat bersama empat anggotanya. Namun perlawanan berhasil dipatahkan petugas kemudian
Hansen dan 4 anggotanya diboyong ke Mapolres Langkat. Sampai kini, Hansen ditahan.
Barang bukti yang disita, 35 drum berisi BBM, 18 Drum kosong, 8 tangki berisi minyak mentah (Kondensat reda), 3 tangki kosong, tabung gas sebanyak 16 tabung tabung racun api 5 buah, tungku 8 buah , 2 unit sepeda motor, 1 pompa sedot serta 19 pipa besi. Pengolahan BBM ini jelas ilegal karena pemiliknya tidak dapat memperlihatkan bukti bukti izin yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi,serta instansi terkait lainnya.(starberita.com)