polrestamedan.com – Penghancuran sejumlah bangunan milik warga di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, yang telah dibebaskan untuk pembangunan jalan layang (fly over) mendapat protes warga.
Bahkan mereka menuding Pemkot Medan tidak mengindahlkan hak rakyat yang meminta tempo waktu untuk angkat kaki dari kawasan tersebut.
Sementara pembangunan jalan layang tersebut sengaja dilakukan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan itu. Dengan menggunakan alat berat satu persatu bangunan di persimpangan Jalan Jamin Ginting dan Jalan AH Nasution mulai dihancurkan.
Ratusan petugas Satpol PP, TNI dan Polri, turut dilibatkan guna mengantisipasi protes warga, menyusul masih belum selesainya kesepakatan ganti rugi antara warga dengan Pemkot Medan.
Bahkan seorang seorang warga sempat menangis karena permohonan mereka untuk meminta tempo waktu tidak juga digubris. Begitu juga Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang memantau langsung proses penghancuran bangunan mengaku pembangunan jalan layang ini sangat mendesak akibat kemacetan arus lalu lintas di kawasan ini.
Rahudman juga menyebutkan, untuk pembasan lahan Pemkot telah menyiapkan anggaran Rp 30 miliar lebih. Dan anggaran itu sudah disalurkan kepada warga pemilik lahan dan belasan warga lainnya masih dalam proses.
“Rencananya pembangunan jalan layang ini dimulai awal tahun 2012 dengan menggunakan alokasi dana dari APBN,”tutupnya. (poskota.co.id)