polrestamedan.com – Tersangka Ari Akbar, 27, yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Eliya Kartika Dewi, 30, penduduk Jalan Pasar II, Medan Marelan, ditangkap aparat Polsek Medan Timur dan Polresta Medan dari tempat persembunyiannya Simpang Gabus, Kabupaten Batubara,Jumat (14/10).
Penangkapan terhadap tersangka, warga Jalan Aluminium I, Gang M Nur, Lingkungan 15, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, tanpa perlawanan. Saat polisi datang tersangka sedang tertidur pulas.
Diakui tersangka, ia membunuh teman selingkuhanya itu karena khilaf. Tersangka emosi, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban yang disebut-sebut janda oknum polisi. Saat kejadian korban sempat mengucapkan kata-kata kotor kepada tersangka.
“Aku emosi, Bang. Masak dia (korban-red) cakap kotor sama aku,” ucap tersangka di Polresta Medan.
Kejadian itu Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00 Wib di Kamar 319 Hotel Ardina, Jalan Krakatau, Medan. Malam itu mereka berdua masih sempat memakai narkoba jenis shabu-shabu. Habis mengkonsumsi narkoba, mereka masih sempat melakukan hubungan intim. Sampai akhirnya korban ditemukan tewas. (poskota.co.id)