Pembobol Dana BNI 50 M, Ditangkap Kejatisu

polrestamedan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (21/6) sekitar pukul 03.00 dini hari menangkap dan menahan buronan Kejaksaan atas nama terpidana Faisal A (38), pemilik perusahaan PT Pro Audio yang telah dipidana 6 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2010 lalu, dalam kasus pembobolan dana Bank BNI Jakarta Selatan sebesar Rp. 50 miliar.

Markos Simaremare, SH Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Kamis pagi menyampaikan, usai divonis tahun 2010 lalu, terpidana Faisal A berhasil melarikan diri.

“Hingga tadi malam baru berhasil kita tangkap di salah satu hotel di Brastagi” ujar Markos Simaremare, SH

Faisal A, dipidana 6 tahun penjara, karena bekerja sama dengan pimpinan Bank BNI Jakarta Selatan, memindahkan dana dari Bank BNI Jakarta Selatan sebesar Rp.50 M ke rekening pribadi terpidana Faisal A. Pimpinan Bank BNI Jakarta Selatan sendiri saat ini sedang menjalani hukuman, berdasarkan Vonis dari PN Jakarta Selatan.

Menurut Markos Simare-mare selanjutnya terpidana Faisal A, akan diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan. (Azan Sinaga)