Polrestamedan.com – Mahalnya biaya pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Medan yang mencapai jutaan rupiah sangat disesalkan, apalagi diketahui tingginya biaya pengurusan SIM di Medan akibat adanya monopoli sertifikat atau izin mengemudi oleh satlantas sehingga biaya untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mahal.
Diketahui Sejak diberlakukan awal Mei 2011, sistem baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan yang melibatkan Medan Safety Driving Centre (MSDC) menuai protes. Selain dinilai lebih rumit, biayanya juga meningkat hingga Rp900.000. Pengelola SIM yang berlokasi di Jalan Bilal, Medan disebut-sebut warga keturunan Tionghoa, Jimmy.
Untuk harga pembuatan SIM A mencapai Rp640.000 dan Rp520.000 untuk SIM C. Padahal, biaya resminya hanya Rp120.000 untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C. Sementara, khusus untuk menaikkan golongan SIM dari A ke A Umum atau B1 ke B II Umum dengan biaya Rp715 ribu.Untuk periksa kesehatan, pemohon wajib mengikuti ujian psikologi dan membayar Rp25.000.Setelah lulus dan memperoleh sertifikat,pemohon SIM mendatangi kantor Satlantas Polresta Medan di Jalan Adinegoro untuk mengikuti ujian teori.
Besarnya biaya pengeluaran ini menurut Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah yang melakukan kunjungan kerja ke Polantas Polresta Medan, jelas memberatkan masyarakat.
“Kita mendengarkan laporan bahwa ngurus SIM mahal di luar ketentuan yang ada,” katanya kepada Kasatlantas Polresta Medan Kompol Made Ary yang didampingi Wakasatlantas Polresta Medan Deni, siang ini.
Pada kesempatan itu Sekretaris Komisi A, Burhanuddin Sitepu mensinyalir kalau keberadaan MSDC tersebut dalam memberikan pelatihan kepada pengemudi dinilai sebagai “biang keladi” mahalnya pengurusan SIM, dan parahnya lagi dalam pertemuan terebut terungkap bahwa tidak adanya MoU antara pihak kepolisian dengan MSDC tersebut.
“Untuk pengurusan SIM kami tidak pernah melakukan MoU dengan MSDC ataupun dengan sekolah-sekolah mengemudi lainnya, “ungkap Kasatlantas Made Ary. Mendengar pernyataan itu Anggota Komisi A Landen Marbun sangat terkejut dan menegaskan kalau memang tidak ada MoU yang dilakukan dengan pihak MSDC, Landen meminta kepada Satlantas Polresta Medan kaji ulang keberadaan MSDC itu.
“Bagaimana bisa kewenangan yang seharusnya di emban kepolisian bisa dilimpahkan ke pihak ketiga, evaluasi keberadaan MSDC, “tegas Landen yang ditimpali langsung oleh Made Ary bahwa memang Perolehan SIM tak ada kaitannya dengan sekolah mengemudi manapun termasuk MSDC.
“Akibat besarnya biaya pengurusan SIM, banyak warga yang membatalkan niat mereka mendapatkan izin berkendaraan itu,” timpal Burhanudin.
Kunjungan kerja Komisi A dipimpin oleh Ketua Komisi A Ilhamsyah, Wakil Ketua Komisi A, Surianda Lubis, Sekretaris, Burhanuddin Sitepu. Serta anggota lainnya, Parlindungan Sipahutar, Faisal Nasution,Landen Marbun,Porman Naibaho serta Aripay Tambunan.
Sementara dalam kesempatan itu Anggota Komisi A lainnya Aripay Tambunan mengharapkan agar pihak kepolisian tidak melakukan monopoli dalam mengeluarkan izin atau sertifikat mengemudi. Menurutnya akibat adanya monopoli sertifikat atau izin mengemudi ini, biaya untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mahal.
Dia berharap pihak kepolisian bisa bijak dengan membuka atau bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lain yang dapat menjadi rekanan dalam mengelola sertifikat atau izin SIM ini. Sehingga tidak ada lagi monopoli, dan biaya administrasi dapat lebih murah.
Aripay juga mengatakan jika ada dua atau tiga rekanan yang mengeluarkan sertifikat atau lisensi mengemudi maka masyarakat juga memiliki banyak pilihan dalam melakukan pengurusan sertifikat atau lisensi ini.”Jika ada dua atau tiga rekanan yang diakui dalam mengeluarkan sertifikat atau lisensi mengemudi maka masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin atau lisensi mengemudi,” tuturnya. (waspada.co.id)