polrestamedan.com – Polda Sumut menangkap seorang Polisi Gadungan yang sempat melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Parlindungan siagian (40) warga Jalan Tirta Deli No 9a, Tj Morawa, Deliserdang, sang polisi gadungan, ditangkap Rabu (15/6) pukul 01.00 WIB didepan Polsek Helvetia.
Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengaku sebagai polisi dan sering menunjukkan senjata api.
Salah seorang yang menjadi korbannya adalah M Sihombing. Warga Pasar II RTM, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia ini mengaku pernah diperas tersangka sebanyak Rp 4 juta.
“Aku ditangkap karena dituduh menjual togel. Kemudian aku disuruh sediakan uang Rp 5 juta. Karena yang ada Rp 4 juta langsung ku kasih,” kata Sihombing seusai membuat laporan di Mapolda Sumut, Rabu (15/6) siang.
Sementara Parlaungan Siagian tidak mau berkomentar ketika ditanyai oleh wartawan. Dia memilih bungkam.
Kasubbit III, Kompol Andry Setiawan, ketika dikonfirmasi Tribun membenarkan penangkapan tersebut.
“Ternyata setelah kami tangkap dia (tersangka) adalah masyarakat sipil. Kami juga mendapatkan senpi di pinggangnya, ternyata senpinya mainan,” kata Andry. (tribun-medan.com)