Masyarakat Harus Menghormati Putusan Hukum Terhadap Ba’asyir

polrestamedan.com -  Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo meminta masyarakat menghormati putusan majelis hakim terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Abu Bakar Ba’asyir, hari ini-Kamis 16 Juni 2011, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kurungan 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyimpulkan, Ba’asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

“Jadi kita harus patuh dan menghormati apapun yang diputuskan,” kata Timur usai memberikan pengarahan kepada perwira Polri dan TNI di Aula Kamtibmas Polda Sumatera Utara, Jalan SM Raja, Km 10,5 Medan. Turut dalam pertemuan dengan para perwira TNI dan Polri, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Kapolri tak mau berkomentar soal makin gencarnya penangkapan orang diduga bagian dari jaringan teroris. “Polri bertindak sesuai dengan aktual dan faktual yang akan diproses,” ujar Kapolri. Timur
menguraikan, apapun penanganan teroris yang dilakukan Polri merupakan bagian dari proses dari temuan bukti dan data. “Termasuk di wilayah Sumatera Utara,” kata Timur.

Pascavonis Ba’asyir, Timur meminta masyarakat membantu Polri menangani tindakan teroris. “Termasuk TNI juga membantu Polri,” katanya. Soal perkiraan meningkatnya aksi teror, Timur menyatakan, tindakan apapun akan diproses secara hukum sesuai prosedur.(Azan Sinaga/sumber)