polrestamedan.com – Pihak otoritas Malaysia mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendeportasi seseorang bernama Agus Salim dan diduga terkait terorisme. Agus ditangkap ketika berusaha masuk melalui sebuah perbatasan negara. Demikian diberitakan The Straits Times, Selasa (12//2011).
Agus dideportasi pada Kamis pekan lalu dan keterangan ini disamapaikan seorang pejabat dengan polisi anti-terorisme di Malaysia yang menolak disebutkan namanya. Ia juga menolak memberikan komentar mengenai lambatnya pengumuman tersebut.
“Ia dideportasi ke Medan pada Kamis dan kemudian sudah diberikan ke otoritas Indonesia yang menangani masalah ini,” demikian ujar pejabat terkait itu.
“Kami tidak akan mendakwa dia namun kami berhasil menyelesaikan hasil investigasi kami dalam kasus ini dan kini tinggal pemerintah Indonesia yang menyelesaikannya sesuai hukum mereka,” katanya.
Agus ditahan di Malaysia pada Juni lalu di sebuah restoran di mana ia bekerja di sebelah selatan Johor Baru karena masuk ke Malaysia menggunakan nama palsu.
Ia ditangkap pada tahun 2009 di bawah undang-undang Malaysia’s Internal Security Act (ISA) yang membolehkan penahanan tanpa sidang karena diduga membantu menyembunyikan Mas Selamat bin Kastari, kepala cabang kelompok terorisme, Jemaah Islamiyah (JI), di Singapura, yang terkait Al Qaida. (tribunnews.com)