Larikan Anak Gadis Orang, Ditangkap Polisi

polrestamedan.com – Nasib apes kali ini menghampiri Tersangka M. Mulia 23 tahun, warga Jalan Pasar 7 Perumahan Cendana Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya, lelaki yang berprofesi sebagai supir angkot jurusan Medan-Tembung ini, ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan, di tempat pelariannya di daerah Pekanbaru, Riau.

Berawal sekitar dua bulan lalu, tersangka M. Mulia berkenalan dengan Atikah Sari, 16 tahun, seorang pelajar setingkat SMU warga Jalan Makmur Gang Kenanga 6 Desa Sembirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari perkenalan ini, asmara melanda dua muda mudi ini. Tapi sayang, si gadis, yakni Ny. Zuraidah tidak menetujui hubungan keduanya.

Akibatnya, sekitar akhir bulan Juli lalu, Tersangka M. Mulia melarikan Atikah Sari

Ke daerah Pekanbaru, ke rumah saudaranya. Tak terima anak gadisnya dialrikan, Ny. Zuraidah membuat laporan ke Polresta Medan, tanggal 1 Agustus lalu.

Tak pelak lagi, jajaran Polresta Medan pun mulai melakukan pengejaran. Hingga kemarin (18/8), tersangka M. Mulia berhasil ditangkap.

“Orangtua si Atika tak merestui hubungan kami bang. Atikah yang meminta saya untuk membawanya ke Pekanbaru. Katanya tak tahan diomeli sama ibunya,” ujar tersangka M. Mulia kepada polrestamedan.com di Mapolresta Medan, Jumat siang (19/8).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan AKP Yoris Marzuki mengatakan, tersangka M. Mulia diduga melanggar KUH-Pidana pasal 332 ayat 1, tentang melarikan anak dibawah umur.

“Kita mengenakan pasal tersebut kepada tersangka, sesuai dengan laporan ibu korban,” ujar AKP Yoris.

Hingga siang ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersnagka M. Mulia. (Azan Sinaga)