polrestamedan.com – Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof Ir Nawawiy Lubis MPhil PhD menegaskan, sedikitnya enam perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut-NAD ilegal.
”Kepada masyarakat agar melaporkan keberadaan lembaga pendidikan tinggi swasta (PTS) yang dicurigai melakukan proses pembelajaran secara ilegal,” ujar Prof Nawawiy Lubis, Senin (13/6).
Ke enam PTS ilegal itu yakni AJW dengan lokasi kampus di Jalan Kolam Medan Estate, UGMM di kawasan Padang Bulan Medan. Sedangkan yang memiliki kelas jauh seperti FKIP Tapsel, PN Aceh, USM di Aceh dan P yang terletak di Jalan Zainul Arifin Medan.
“Kita sudah peringatkan ke enam PTS itu untuk tidak lagi melakukan penerimaan mahasiswa baru atau melakukan proses perkuliahan tanpa izin. Namun kalau menutupnya bukan wewenang kita, melainkan polisi,” kata Nawawiy.
Dijelaskannya, ke enam PTS itu memiliki kasus yang berbeda-beda. Seperti FKIP Padangsidimpuan-Tapsel, persoalannya adalah masih membuka kelas jauh, padahal sudah tidak diperbolehkan lagi. Begitu juga dengan Preston yang sudah lima tahun tidak memberikan laporan dan kampusnya tidak jelas atau berpindah-pindah.
Nawawiy mengaku, pihaknya juga akan menindak PTS lainnya jika tidak mengacu kepada proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kita masih mengumpulkan data dan pengaduan dari masyarakat terhadap PTS lainnya yang dicurigai melakukan proses pembelajaran tidak tepat,” katanya.
Menurut Nawawiy, meski tidak memiliki kewenangan untuk menutup PTS yang belum terdaftar dan meluluskan sarjana, namun dalam amanat UU dinyatakan bagi PTS yang tak melakukan prosedur pembelajaran dengan benar, maka dapat ditindak dan itu melalui jalur hukum.
Dia berharap bagi calon mahasiswa agar tidak terkecoh dalam memilih universitas nantinya. Dia mengatakan masyarakat lebih baik memilih PTS yang punya izin.
“Untuk menghindari tidak tertipu, masyarakat diharapkan memilih PTS yang punya izin atau bisa juga menghubungi Kopertis I Sumut-NAD untuk mendapatkan informasi,” katanya seraya menambahkan bisa juga dilihat melalui website resmi Kopertis I Sumut-NAD.
Kopertis I Sumut-NAD mengharapkan agar PTS melaporkan statusnya atau membuat laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) setiap semester.
“Jika hal tersebut tak dilakukan, kami akan melaporkan PTS tersebut ke Dirjen Dikti Kemendiknas untuk meninjau status program studi ataupun fakultasnya. Tindakan atau sanksi yakni izin program studinya akan dicabut,” tegasnya.
Pengamat pendidikan Sumut, Usman Pelly mengatakan sebaiknya yang memiliki wewenang yakni Dikti dan kepolisian bertindak cepat agar tidak banyak yang dikorbankan.
Mantan Koordinator Kopertis ini mengaku tidak semua masyarakat mengetahui soal informasi ini. Namun Kopertis bisa memberikan surat teguran kepada PTS tersebut yang ilegal itu.
Menurutnya, hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut tapi tapi secepatnya dilapor ke Kopertis sesuai di daerahnya masing-masing. (jurnas)