Koordinator Kopertis: Enam PTS Ilegal

polrestamedan.com – Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof Ir Nawawiy Lubis MPhil PhD menegaskan, sedikitnya enam perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut-NAD ilegal.

”Kepada masyarakat agar melaporkan keberadaan lembaga pendidikan tinggi swasta (PTS) yang dicurigai melakukan proses pembelajaran secara ilegal,” ujar Prof Nawawiy Lubis, Senin (13/6).

Ke enam PTS ilegal itu yakni AJW dengan lokasi kampus di Jalan Kolam Medan Es­tate, UGMM di kawasan Padang Bulan Medan. Sedangkan yang memiliki kelas jauh seperti FKIP Tapsel, PN Aceh, USM di Aceh dan P yang terletak di Jalan Zainul Arifin Medan.

“Kita sudah peringatkan ke enam PTS itu untuk tidak lagi melakukan penerimaan mahasiswa baru atau melakukan proses perkuliahan tanpa izin. Namun kalau menutupnya bu­kan wewenang kita, melainkan polisi,” kata Nawawiy.

Dijelaskannya, ke enam PTS itu memiliki kasus yang berbeda-beda. Seperti FKIP Padang­sidimpuan-Tapsel, persoalannya adalah masih membuka kelas jauh, padahal sudah tidak diperbolehkan lagi. Begitu juga dengan Preston yang sudah lima tahun tidak memberikan la­poran dan kampusnya tidak jelas atau berpindah-pindah.

Nawawiy mengaku, pihak­nya juga akan menindak PTS la­in­nya jika tidak mengacu kepada proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kita masih mengum­pul­kan data dan pengaduan dari masyarakat terhadap PTS lainnya yang dicurigai melakukan proses pembelajaran tidak tepat,” katanya.

Menurut Nawawiy, meski ti­dak memiliki kewenangan untuk menutup PTS yang be­lum terdaftar dan meluluskan sarjana, na­mun dalam amanat UU dinyata­kan bagi PTS yang tak melakukan prosedur pembelajaran dengan benar, maka dapat ditindak dan itu melalui jalur hukum.

Dia berharap bagi calon mahasiswa agar tidak terkecoh dalam memilih universitas nan­tinya. Dia mengatakan ma­sya­rakat lebih baik memilih PTS yang punya izin.
“Untuk menghindari tidak tertipu, masyarakat diharapkan memilih PTS yang punya izin atau bisa juga meng­hubungi Kopertis I Sumut-NAD untuk mendapatkan in­formasi,” katanya seraya me­nambahkan bisa juga dilihat melalui website resmi Kopertis I Sumut-NAD.

Kopertis I Sumut-NAD meng­harapkan agar PTS melaporkan statusnya atau membuat laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) setiap semester.
“Jika hal tersebut tak dila­kukan, kami akan melaporkan PTS tersebut ke Dirjen Dikti Kemendiknas untuk me­ninjau status program studi ataupun fakultasnya. Tindakan atau sanksi yakni izin program stu­dinya akan dicabut,” tegasnya.

Pengamat pendidikan Su­mut, Usman Pelly mengata­kan sebaiknya yang memiliki we­we­nang yakni Dikti dan kepo­lisian bertindak cepat agar ti­dak banyak yang dikorbankan.

Mantan Koordinator Ko­per­tis ini mengaku tidak se­mua masyarakat mengetahui soal in­formasi ini. Namun Ko­pertis bisa memberikan surat teguran kepada PTS tersebut yang ilegal itu.
Menurutnya, hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut tapi tapi secepatnya dilapor ke Ko­pertis sesuai di daerahnya masing-masing. (jurnas)