Polrestamedan.com – Pasca tewasnya karyawati BRI Syariah, Medan Wahyuni Simangunsong (26), Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro mengintruksikan pemeriksaan internal oleh Provost dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ini berkaitan dengan dugaan peristiwa berdarah tersebut berawal dari penilangan razia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menuturkan, instruksi Kapolda tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran dan Satuan Kerja (Satker) untuk ditindaklanjuti.
“Kapolda menginstruksikan kepada Provos Propam untuk lakukan razia dan pengawasan serta pemeriksaan kartu anggota atau pun surat perintah terhadap anggota yang sedang bertugas dilapangan. Melakukan Sidak kepada anggota yang bertugas berupa kelengkapan administrasi, surat tugas” ungkap Heru, Minggu (7/8/2011) saat dihubungi tribun-medan.com.
Heru menambahkan, instruksi lainnya juga berlaku bagi Direktorat Intelkam Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Katanya, penyelidikan terhadap polisi gadungan juga mesti tuntas dilakukan.
Untuk pemeriksaan tertutupnya Intel juga melakukan pengawasan mengantisipasi polisi gadungan, baik yang berseragam maupun berpakaian preman.Dalam hal ini, laporan masyarakat, terkait tindakan oknum polisi gadungan harus direspon segera.
“Itu tadi, kita lakukan secara terbuka dan tertutup,” ujarnya.Masyarakat juga diminta untuk aktif dan berani jika melihat adanya kecurigaan dan keanehan terhadap polisi yang melakukan razia di jalanan. “Kalau masyarakat curiga, tanyakan kartu anggota atau surat perintah tugasnya. Kalau tidak ada, laporkan ke kantor polisi atau tinggalkan lokasi itu,” ujarnya.
Namun, secara spesifik, Heru menyatakan tak harus langsung mengaitkan kejadian itu dengan razia yang terjadi dijalanan, karena ada selang waktu 45 menit dari jarak penilangan dengan hilangnya korban.
“Kita kan masih menyelidiki kasus ini melalui Reskrim Polresta Medan, namun untuk mengantisipasi, tentunya Propam Polda dan jajaran melakukan pemeriksaan,” kata Heru.
Tetapi mengantisipasi itu, Provos melaksanakan kegiatan pengawasan, terhadap anggota yang melakukan razia.Ketika ditanya apakah ada pengketatan penjualan seragam Polisi, Heru membenarkannya.
“Tentunya penjualan seragaman TNI/Polri harus diperketat. Artinya setiap pembelian atribut harus menunjukkan KTA. Jadi tidak sembarangan,” katanya. (fer/tribun-medan.com)