polrestamedan.com – Memerangi maraknya narkoba di Medan, Sat Res Narkoba Polresta Medan meringkus 53 tersangka pengedar dan kepemilikan narkoba dengan barangbukti berupa 106,4 kilogram ganja kering, 554,94 gram sabu, tiga butir pil ekstasi keseluruhannya bernilai Rp700 juta saat menggelar operasi pemberantasan narkoba di Medan mulai 1 November 2011 lalu.
Demikian Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga SH didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Juli Agung Pramono, SH,SIK,M.Hum dan Wakasat Narkoba AKP Bachtiar Marpaung kepada sejumlah wartawan saat menggelar pemaparan tangkapan narkoba di Medan, Kamis (24/11).
Dijelaskannya, penangkapan ini berkaitan dengan instruksi Kapolda Sumut dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan di tengah-tengah masyarakat.
“Saat ini Medan merupakan daerah merah, peredaran maupun transit narkoba ke luar daerah sudah sampai pada taraf sangat sudah meresahkan ” tukas Kombes Pol Tagam terkait hal itu, saya perintahkan baik Sat Res Narkoba maupun seluruh pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba dengan memerintahkan seluruh Polsek di jajaran Polresta Medan wajib menangkap pelaku narkoba.
Terkait hal itu, Kapolresta Medan akan melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) narkoba dan kasus judi seminggu sekali, lalu setiap satu bulan akan diberikan penghargaan dan sanksi terhadap kinerja seluruh kanit Reskrim di jajarannya.
“Saya sudah diserahi mandat dari Kapoldasu guna menindakdan memberikan sanksi hingga pencopotan jabatan para Kanit Rerskrim yang sama sekali tidak ada menangkap tersangka kasus narkoba dan judi togel.
Dalam paparan Sat Res Narkoba yang digelar di halaman Polresta Medan, Kamis (24/11) siang, ditemukan beberapa polsek yang belum melakukan penangkapan kasus narkoba antara lain Polsekta Deli Tua, Polsekta Pancur Batu, dan Polsek Kutalimbaru.
Sedangkan Polsek lainnya yakni Polsekta Medan Kota mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 117.7 gram ganja dan 0,3 gram sabu.
Polsek Medan Barat mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 0,71 gram sabu, Polsek Medan Timur mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 24 amplop ganja.
Polsekta Medan baru mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6,1 gram, Polsekta Patumbak mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Polsekta Sunggal mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti ganja 4,1 gram, dan sabu 2,1 gram.
Polsek Helvetia satu tersangka dengan barang bukti 1,2 gram ganja, Polsekta Medan Area satu tersangka dengan barang bukti 1 ons ganja.
Ringkus
Selain itu Sat Res Narkoba Polresta Medan juga meringkus pengedar dan pemakai narkoba sebanyak 29 tersangka, dengan barang bukti 106,3 kg ganja, 545,33 sabu, dan 3 butir ekstasi.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono SH,SIK,M.Hum mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat melalui SMS Centre Polresta Medan dan hasil penyelidikan personel Sat Res Narkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114,111, 112, 132, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya berdasarkan penyidikan dan pengembangan petugas, Kasat Narkoba Kompol Juli Agung Pramono mengutarakan sebahagian besar narkoba yang disita berasal dari Aceh. Sedangkan barang tersebut dipasok dari Malaysia ke Indonesia khususnya Kota Medan melalui Aceh, Batam dan Tanjung Balai.
“Terkait hal ini, Sat Res Narkoba telah berkoordianasi dengan Dit Narkoba Poldasu guna mengembangkan dan mengejaran pemasok di luar Medan termasuk negeri jiran Malaysia,” tukasnya. (aru/ analisadaily.com)