Jurtul Togel Diringkus, Polisi Incar Bandar

polrestamedan.com – Sesuai arahan Kapolda SU dan Kapolresta Medan memberantas segala bentuk perjudian di Kota Medan. Jajaran Reskrim Unit Judi Sila Polresta Medan kembali meringkus seorang jurtul togel, Senin (6/6) sekira jam 15.30 WIB.

Muhammad Taufik (29) warga Jalan Manunggal, Medan Denai diringkus petugas dirumahnya. Tersangka ditangkap polisi saat merekap togel.

Dari tanggan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp. 59 ribu dan 1 unit hape sebagai barang bukti. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung diboyong di komando.

Keterangan tersangka kepada polisi, ia mendapat upah 15 persen dari omset yang perharinya mencapai ratusan ribu rupiah. “Perhari omset berkisar Rp. 300 ribu sampai 500 ribu,” ujarnya.

Kanit Judi Sila Polresta Medan, AKP Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6) sekira jam 16.00 WIB membenarkan penangkapan tersangka. “Kita masih memburu bandarnya,” ujar Hartono.

Lebih lanjut dikatakan Hartono, pihaknya akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian. “Tersangka kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Hartono. (Erwin)